Terpidana Narkoba Dieksekusi

Kamis, 05 Agustus 2004 | 13:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terpidana mati Ayodhya Prasad Chaubey dieksekusi di kawasan Bandara Polonia Medan, Sumatera Utara sekitar 02.30 WIB dini hari, Kamis (5/8). Warga negara India itu, dihukum mati atas kasus narkotika dan obat-obatan.

"Dari laporan telah dilakukan sebagai komitmen pemerintah, dalam rangka memerangi narkoba di seluruh Indonesia. Ini komitmen bukan di negara kita tetapi, secara internasional, karena narkoba membahayakan generasi berikutnya," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Besar Polri Komjen Polisi Suyito Landung di Mabes Polri, Kamis siang.

Menurut keterangan yang dihimpun, kuasa hukum Ayodhya, tidak diberitahu atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Dikonfirmasi kepada Suyitno, pelaksanaan eksekusi itu tentunya, pihak kedutaan, keluarga maupun penasehat hukum sudah dibertahukan. "Yang saya tahu, sudah diberitahu, tetapi hadir tidaknya kita serahkan kepada mereka," kata dia lagi.

Martha Warta ? Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: