Menlu Bantah Pembentukan Komisi Ahli Kasus Timor Timur

Kamis, 12 Agustus 2004 | 19:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda membantah kabar yang berkembang bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan membentuk Komisi Ahli kasus HAM Timor Timur. Dia menyatakan, PBB baru membahas apakah perlu membentuk komisi tersebut.

Hassan menjelaskan, pembahasan itu mengarah pada pembentukan suatu komisi ahli untuk meninjau kembali dan mempelajari apakah proses peradilan terhadap tertuduh pelangggar HAM yang terjadi menjelang atau sesudah jajak pendapat di Timor Timur tahun 1999 sudah memadai atau tidak.

"Tapi saya katakan, itu baru gagasan dan belum keputusannya," kata dia, usai sidang kabinet, di Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (12/8).

Sedangkan sikap Pemerintah Indonesia atas rencana pembahasan untuk membentuk komisi itu, kata Hassan, sudah jelas, yaitu menolaknya. "Kami sudah bersikap. Sudah lama kami sampaikan, kami menolak," katanya.

Seperti diberitakan, Duta Besar Timor Leste untuk Indonesia, Arlindo Marcal, menyatakan PBB telah membentuk Komisi Ahli yang akan menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Timur pasca jajak pendapat 1999.

"Inisiatif diambil oleh Sekjen PBB," katanya (Koran Tempo, 12/8). menurut Arlindo, komisi itu dibentuk PBB sebelum pelaksanaan pemilihan presiden Indonesia tahap pertama, 5 Juli lalu.

Yura Syahrul - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim