MMI Minta Detasemen 88 Dibubarkan

Senin, 23 Agustus 2004 | 13:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Mujahidin Indonesia meminta Kapolri Jendral Da'i Bachtiar membubarkan detasemen khusus (densus) 88 anti teror Mabes Polri, karena lembaga itu telah menjelma menjadi kebal hukum.

Menurut Ketua MMI Fauzan Al-Anshari, detasemen itu telah dimanfaatkan untuk memberangus para aktivis muslim di luar prosedur. "Kami melihat detasemen 88 anti teror mirip operasi khusus zaman orde baru. Bedanya, dulu operatornya militer, sekarang polisi," kata Fauzan kepada wartawan sebelum menyampaikan surat pernyataan sikap kepada Kapolri di Mabes Polri, Senin (23/8)

Menurutnya, petugas yang tergabung dalam detasemen 88 hanya mengincar pelaku peledakan bom yang tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiah. Sedangkan pelaku peledakan di mabes polri dan di kantor KPU tidak dikenakan undang-undang anti teroris. "Ini sebagaian bukti tindakan diskrimintatif dalam memerangi terorisme," kata dia.

Fauzan mengatakan, berdasarkan data MMI, tercatat sudah 140 orang yang dijerat Undang-Undang Anti Teroris. Mereka tersebar di Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Dari jumlah itu, termasuk Ustad Abu Bakar Ba'asyir, Imam Samudra, dan Amrozi. Dan jumlah 140 orang itu terhitung sejak ledakan bom Bali.

Pihaknya menyesalkan, prosedur penangkapan terhadap 140 aktivis muslim itu dengan tuduhan teroris. Terakhir dengan kasus yang menimpa Saifuddin Umar alias Abu Sidah. Penanganannya berbeda dengan pelaku korupsi yang diberikan kesempatan berobat kepada tersangka yang sakit. Sedangkan, tuduhan dengan terorisme di dalam undang-undangnya tidak diatur dengan memberikan surat tugas penangkapan. "Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tidak mengatur prosedur penangkapan terhadap tersangka, disana hanya diatur waktu pemeriksaan tujuh hari," kata Fauzan. Semestinya polisi harus merujuk kepada KUHP Pasal 218 yaitu prosedur penangkapan harus disertai dengan surat tugas.

Martha Warta - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim