Atmakusumah: Pelanggaran Kode Etik TIME dalam Pemberitaan Ba'asyir
Senin, 30 Agustus 2004 | 18:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi ahli yang ditunjuk Majalah TIME, Atmakusumah dalam sidang pemeriksaan saksi untuk kasus gugatan Pendiri Pondok Peantren Al Mukmin Abu Bakar Ba'asyir terhadap majalah TIME, Senin (30/8) membenarkan bahwa terhadap pemberitaan yang tidak mengkonfirmasikan apa yang diberitakan kepada subyek, mengandung pelanggaran kode etik. Pernyataan itu dikemukan Atmakusumah menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan bahwa subyek (Ba'asyir) sudah jelas dan mudah dihubungi, namun tidak dihubungi pihak TIME.
Telah diberitakan sebelumnya, dalam edisi 23 September 2002, TIME memuat tulisan yang berjudul A Confession of an Al Qaeda Terosist". Dalam tulisan itu, disebutkan operator Al Qaeda Asia Tenggara Al Farouq mengaku, memiliki hubungan dekat dengan Ba'asyir.
Kuasa Hukum TIME, Defrizal Djamariz membantah bahwa TIME tidak melakukan liputan berimbang atau cover both sides. "Bantahan Ba'asyir telah kami muat pada edisi yang sama," katanya, seraya menunjukkan tulisan itu kepada wartawan usai sidang.
Namun demikian, Michdan yang ditemui ditempat yang sama, tetap berkukuh Ba'asyir tidak pernah dihubungi. Bahkan menurutnya, Ba'asyir baru mengetahui tulisan di TIME itu dari para wartawan lokal. Setelah itu, kata Michdan, Ba'asyir langsung menghubungi tim pembela muslim untuk mencari kejelasan hal itu. "Siapa yang ditanya pihak TIME, saya konfirmasi ke TIME setelah tulisan terbit," ujar Michdan.
Disisi lain, tergugat menganggap diuntungkan oleh keterangan saksi. Saksi yang merupakan mantan anggota senior dewan pers menyatakan keterangan sumber yang menerangkan suatu informasi, apabila disebut dalam suatu pemberitaan telah memenuhi kode etik jurnalistik. "Dalam berita itu, TIME selalu menyebut "menurut data CIA"," ujar Defrizal.
Mengenai data dari CIA yang dijadikan sumber informasi TIME, Michdan mempertanyakannya pada saksi ahli. Apakah di sana ada pelanggaran kode etik, pasalnya, Dubes AS untuk Indonesia Ralph L Boyce yang telah dimintai keterangannya oleh Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin menyatakan dokumen yang disebut dalam tulisan TIME itu bukan dokumen asli CIA.
Menanggapi pertanyaan itu, saksi ahli menjawab media harus menjelaskan kembali dalam edisi berikutnya bahwa data yang diperoleh bukan data yang asli berdasarkan keterangan institusi yang bersangkutan. "Namun, dalam kebebasan pers, pimpinan redaksi punya hak menggunakan informasi dari sumber sebelumnya," ujar Atmakusumah.
Mengenai hak jawab yang tidak dipergunakan Ba'asyir, Defrizal menganggap hal tersebut sebagai kelemahan yang merugikan Ba'asyir. Sementara itu, salah satu tim pembela Ba'asyir yang pernah menjadi saksi dalam kasus ini, Mahendradata menyatakan hak jawab yang tidak dipenuhi tidak menutup hak untuk menuntut ke pengadilan. Mahendradata juga menganggap kasus ini bukanlah masalah cover both side. "Ini adalah berita bohong," ujarnya.
Ba'asyir dan kuasa hukumnya menuntut ganti rugi material kepada TIME sebesar Rp 1 triliun. Adapun pidana yang dilaporkan pihak Ba'asyir adalah fitnah, pencemaran nama baik, dan adanya kemungkinan pelanggaran pidana tidak menyerahkan keterangan berharga kepada negara, tetapi mengumumkan dan menyerahkannya kepada negara asing. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 311 JO Pasal 310 dan Pasal 112 KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Sudaryatno memutuskan melanjutkan sidang pada 14 September 2004, dengan acara menghadirkan saksi biasa dari pihak TIME.
Khairunnisa - Tempo News Room





