Gerakan Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi Wartawan
Selasa, 31 Agustus 2004 | 16:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gerakan Masyarakat Sipil mendesak pengadilan membebaskan wartawan dari tuntutan pidana yang didasarkan pada KUHP. Mereka meminta agar aparat penegak hukum menggunakan UU Pers No. 40 tahun 1999 sebagai rujukan untuk menangani kasus-kasus sengketa pers.
Gerakan Masyarakat Sipil ini diadakan untuk menentang kasus pemidanaan terhadap Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, dan Teuku Iskandar Ali, yang mendapat ancaman dua tahun penjara karena dinilai mencemarkan nama baik Tomy Winata. Kasus ini, menurut mereka, akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers Indonesia. "Jika tiga wartawan itu diputuskan bersalah akan membuat situasi dilematis. Apakah pers akan berani memberitakan secara kritis karena akan menuai gugatan," kata Stanley Adi Prasetyo, salah satu anggota Gerakan Masyarakat Sipil di Jakarta, Selasa (31/8). Hadir dalam konferensi pers itu diantaranya, Teten Masduki, Asmara Nababan, Bambang Widjayanto, Edi Suprapto, Ratna Sarumpaet, dan Agus Sudibyo.
Selain itu, mereka juga meminta Ketua Mahkamah Agung untuk mendorong hakim menerapkan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers sebagai rujukan hukum untuk menyelesaikan gugatan terhadap institusi dan individu pers. Mereka juga menuntut agar semua pihak menempatkan upaya mempertahankan iklim kebebasan pers sebagai salah satu prioritas kedepan. Masyarakat sipil harus sungguh-sungguh memperjuangkan atau mempertahankan kebebasan pers sebagai bagian dari proses demokratisasi.
Masyarakat sipil, menurut Bambang Widjayanto, mempunyai hak atas informasi. Ia mengajak masyarakat memperjuangkan hak atas informasi itu sebagai hak yang tidak dapat diingkari dalam kondisi apapun. Sedangkan, Asmara Nababan, anggota lainnya mengatakan, jika pers dikriminalisasi maka yang rugi adalah masyarakat. "Saya dirugikan sebagai masyarakat baik individu maupun masyarakat," katanya.
Edy Can - Tempo News Room





