LBH Kesehatan Melaporkan Richard B Ness ke Mabes Polri
Kamis, 02 September 2004 | 13:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kundrat Adriansyah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan Richard B Ness karena diduga melakukan pembohongan publik dengan memberikan keterangan palsu.
Richard memberikan keterangan seolah-olah ia merupakan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan NMR. Laporan disampaikan hari ini, Kamis (2/9) sekitar pukul 11.00 wib di Mabes Polri.
Menurut Kundrat, berdasarkan Akte Perseroan Terbatas PT NMR, yang bertindak sebagai Presiden Direktur adalah John Alan Stuart Dow, bukan Richard B Ness.
Sementara Richard Ness adalah Presiden Direktur PT Newmont Pasific Nusantara (NPN). "Ini sebuah kebohongan publik, seolah-olah ia mewakili NMR, padahal ia hanya kuasa hukum pemegang saham," kata Kundrat.
Kundrat menambahkan, Richard Ness merupakan subjek hukum yang bertindak mewakili untuk dan atas nama PT NPN. Namun dalam praktek sehari-hari, Richard Ness terbukti dan jelas bertindak sebagai Direktur PT NMR.
Hal ini dibuktikan dengan fakta-fakta yuridis, dimana dalam perjanjian perdamaian tertanggal 19 April 2000, yang berawal dari aksi gugatan Bupati Minahasa terhadap PT NMR, terlihat bahwa PT NMR diwakili oleh Richard Ness selaku Presiden Direktur PT NMR.
Bukti lain yaitu, perihal undangan rapat pembahasan pencemaran Teluk Buyat Sulawesi Utara dari DPR RI tanggal 20 Agustus 2004, ternyata pihak PT NMR diwakili oleh Richard Ness yang bertindak sebagai Presdir PT NMR.
Dalam pergaulan sehari-hari, Richard Ness memakai kartu nama yang berisikan dan menandakan bahwa posisinya adalah Presdir PT NMR.
Dalam pernyataan-pernyataan di media massa tentang kasus Buyat, Richard Ness selalu bertindak mewakili PT NMR.
Richard Ness, selain dianggap memberikan pernyataan palsu dan menyalahgunakan jabatan, juga dilaporkan telah melakukan penggelapan pajak. Menurut Kundrat, berdasarkan LSM Manado, PT NMR terkait kasus penggelapan pajak.
Gugatan perdata ini dilakukan oleh Bupati Minahasa, bahwa pajak yang dihasilkan PT NMR tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke negara.
Kundrat datang ke Mabes Polri didampingi oleh sembilan tim investigasi LBH Kesehatan, dengan anggotanya August Pasaribu dan Sabar Nababan, Ketua Pendiri LBH Iskandar Sitorus.
Menurut data yang diterima Tempo News Room, berdasarkan Akte Perseroan Terbatas PT NMR, tertanggal 19 Sepember 1991 memang yang bertindak sebagai Presiden Direktur adalah John Alan Stuart Dow namun dalam Akte Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tertanggal 20 Agustus 1998, yang bertindak sebagai Presiden Direktur adalah Eric Wynne Hamer.
Sementara menurut pernyataan keputusan rapat PT NMR tanggal 1 November 2001 yang ditandatangani oleh notaris H.M Afdal Gazali, Richard Bruce Ness, warga negara Amerika Serikat, bertindak selaku kuasa yang diberikan dalam keputusan sirkuler para pemegang saham PT NMR tanggal 31 Agustus 2001.
Badriah - Tempo News Room





