Terdakwa Bom Marriott Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 02 September 2004 | 18:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa peledakan Hotel JW Marriott, Masrizal alias Mas’ud alias Hariyadi alias Tohir alias Deri alias Reno alias Ari alias Ricky, divonis majelis hakim dengan penjara 10 tahun. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Mulyani pada sidang yang digelar Kamis (2/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Tohir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan, menimbulkan suasana teror atau menimbulkan korban yang bersifat massal atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain dan tanpa hak menerima, menguasai, membawa bahan peledak atau amunisi.
Terdakwa dikenai dakwaan kesatu subsider yaitu melanggar pasal 6 PP pengganti UU RI No 1/2002 Jo pasal 1 UU RI No 15/2003 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dan dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12/1951.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah akibat perbuatan terdakwa telah banyak korban meninggal. Selain itu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan fasilitas-fasilitas umum, menimbulkan guncangan perekonomian negara serta menimbulkan rasa takut masyarakat.
Peran terdakwa Tohir dalam peledakan Hotel Marriott sebagaimana yang dibacakan hakim dalam pertimbangannya adalah bahwa Tohir memotong-motong sabun batangan untuk digunakan dalam perakitan bahan peledak agar daya ledaknya besar.
Sebelumnya, kata hakim, terdakwa melakukan survei ke tempat sasaran ledakan dan bersama Noordin M Top sehari sebelum ledakan terdakwa berangkat menuju Bandung ke rumah kontrakan yang telah disiapkan oleh terdakwa dan Ismail serta Asmar Latin Sani dengan membawa sisa bahan peledak.
Selain memvonis terdakwa, dalam sidang mejelis, hakim juga memutuskan untuk memerintahkan negara RI cq pemerintah RI untuk memberikan kompensasi kepada para korban peledakan Marriot. Nilai kompensasi yang ditentukan majelis hakim tersebut adalah bagi yang meninggal dunia sebanyak 11 orang masing-masing Rp 10 juta, bagi yang luka berat masing-masing Rp 5 juta, dan untuk yang luka ringan masing-masing Rp 2,5 juta.
Tohir terlihat tenang menerima vonis hakim. Kepada para wartawan ia mengatakan akan pikir-pikir selama sepekan. Pernyataan yang sama dilontarkan pengacaranya dari LBH Persatuan Purnawirawan Polri Ester. “Kita akan pikir-pikir untuk banding,” ujar Ester.
Khairunnisa - Tempo News Room





