KPK Siap Menanggani Kasus BNI
Kamis, 02 September 2004 | 20:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kapolri, Jaksa Agung dan Jaksa Tinggi untuk mengelar lagi kasus korupsi di BNI. Hal ini menanggapi tawaran yang dikemukakan oleh Kapolri Da'i Bachtiar beberapa lalu pada KPK untuk mengambil alih kasus pidana korupsi BNI. "Kita ingin tahu dahulu apa permasalahannya, karena sudah dua kali gelar perkara," kata Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki, Kamis (2/9), pada wartawan di kantor KPK Jakarta.
Menurut Tauefiqurraman, pihaknya belum mendapat surat resmi dari Kapolri untuk mengambil alih kasus ini. Pihaknya mengaku siap, namun ia meminta diadakan gelar perkara dahulu agar diketahui kemudian KPK akan memutuskan.
Selasa (31/8) lalu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Da'i Bachtiar mengatakan, kasus BNI terbuka untuk ditangani KPK. Da'i mengatakan, KPK selalu ikut dalam gelar perkara kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia senilai Rp 1,7 triliun. Seperti diketahui, ada empat berkas atas empat tersangka kasus BNI yang belum dikirimkan dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Keempat berkas itu atas nama tersangka Adrian Herling Waworuntu, Maria Pauline Lumowa, Jeffry dan Juddy Baso.
Sutarto - Tempo News Room





