KPK Tidak Pernah Meminta Imbalan

Kamis, 02 September 2004 | 22:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) meminta masyarakat melaporkan apabila ada pihak-pihak yang mengatas namakan KPK untuk meminta uang atau barang dengan dalih ada perintah pimpinan KPK. Hal ini dikemukakan Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK, dalam siaran persnya, Kamis (2/9) di kantor KPK Jakarta.

Imbauan ini disampaikan kepada masyarakat karena pihaknya menerima laporan, beberapa gubernur dan bupati dihubungi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meminta imbalan. "Siapa pun yang berhubungan dengan KPK, baik dari pemeriksaan awal, penyidikan dan penuntutan tidak dibenarkan untuk meminta imbalan apapun," kata dia. Hal ini dilakukan oleh KPK karena akan mempengaruhi integritas proses yang dilakukan oleh KPK

Erry menjelaskan, untuk dana operasional, KPK telah menyediakan. "Makan, transpor, penginapan, bahkan biaya foto copy telah disediakan," kata dia. KPK tidak akan menolelir siapapun yang meminta imbalan pada saat sedang menjalankan proses di KPK. "Sanksinya dipecat dengan tidak hormat dari KPK dan akan diumumkan," kata dia.

Pihaknya juga meminta, siapapun yang menawarkan jasa atas nama KPK agar tidak mempercayainya. "Silakan laporkan di (021) 3857579," kata dia. Berdasarkan laporan ini, KPK dengan segala kamampuan yang dimiliki akan menyelidikinya. Kejadian seperti ini pernah menimpa salah satu bupati di Sumatera Utara.

Sutarto - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: