Pemerintah Minta Nama Arif Munandar Dicoret dari Daftar Teroris
Jum'at, 03 September 2004 | 13:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Indonesia meminta agar nama Arif Munandar dicabut dari daftar teroris internasional. Hal ini disampaikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Yuri Thamrin dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/9).
Menurut Yuri, Deplu segera mengirim surat kepada Komite Sanksi PBB, untuk mencabut nama Arif Munandar dari daftar teroris internasional atau daftar Resolusi 1267. "Untuk courtesy, biasanya ketika memasukkan nama, kita dihubungi. Kemudian, kita diberitahu Aris Munandar yang mana," ujarnya. Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi dari PBB, maupun Amerika Serikat kepada Deplu.
Resolusi 1267 berhak dan dapat membekukan aset, mengontrol pergerakan (travel ban) serta melakukan embargo senjata kepada individu, entitas dan perusahaan yang terkait dengan pendanaan organisasi teroris internasional dan atau Taliban.
AS memasukkan nama Arif Munandar ke dalam daftar resolusi 1267 berdasarkan tiga klasifikasi, yaitu berwarga negara Indonesia, berusia 30 sampai 35 tahun dan bernama Arif Munandar. Ketidak lengkapan data, serta tidak adanya klarifikasi lebih lanjut dari PBB dan AS, telah memberikan sejumlah kesulitan bagi warga negara Indonesia yang bernama Arif Munadar.
Hal ini dibuktikan, dari dikeluarkannya seorang mahasiswa Indonesia di Slovenia yang bernama Arif Munandar dari universitasnya. Sebelum dikeluarkan mahasiswa tersebut diperiksa aparat setempat.
Nimala - Tempo News Room





