Banyak Pihak Berharap Bambang Harymurti Dibebaskan
Senin, 06 September 2004 | 14:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Banyak pihak berharap penundaan putusan terhadap kasus pencemaran nama baik Tomy Winata dengan terdakwa Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti dapat menghasilkan putusan yang adil.
Saat ditemui seusai sidang Deputi Direktur Wahana Lingkngan Hidup Ridha Saleh mengharapkan, pengadilan ini dapat berlaku adil. "Semoga tidak ada intervensi sehingga putusan terhadap BHM dapat dibatalkan," ujarnya kepada Tempo News Room di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/9) siang.
Apabila hasil dari putusan yang rencananya akan diselenggarakan pada persidangan tanggal 16 September mendatang, Bambang Harymurty dinyatakan bersalah maka hal itu merupakan preseden buruk untuk demokrasi. "Semua pihak harus melakukan tekanan agar persidangan ini dapat berjalan dengan adil," tegasnya.
Ridha juga melihat, perlu dibentuk front yang lebih luas agar terjadi kerja sama politik yang cukup kuat sehingga dapat menyadarkan publik pentingnya kasus ini bagi penegakan demokrasi. "Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan Tempo saja, tapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," tandasnya. Publik, kata dia, harus mendapatkan informasi bahwa terdapat sistem yang berjalan saat ini secara perlahan-lahan tengah memberangus kebebasan pers dan demokrasi Indonesia.
Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik, Yusuf Langkaseng memperkirakan penundaan putusan terjadi karena majelis hakim mendapat tekanan dari pihak tertentu. "Tapi dengan adanya jeda waktu ini putusan hakim akan bisa membebaskan BHM (Bambang Harymurti)," tegasnya. Dari proses persidangan yang selama ini telah ia ikuti, ia mengambil kesimpulan bahwa persidangan ini condong kepada kepentingan Tomy Winata.
Sementara itu, pengacara dari International Federation of Journalist (IFJ), Jim Nolan menegaskan kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi Indonesia dimata internasional. "Masyarakat internasional akan beranggapan dengan pengadilan ini Indonesia telah mengalami kemunduran," tegasnya. Namun, melihat dukungan yang cukup luas dari berbagai pihak terhadap kebebasan pers di Indonesia, Jim cukup optimis persidangan akan membebaskan BHM dari tuduhan. Seandainyapun, kata Nolan, BHM divonis bersalah pihak IFJ akan membantu sekuat tenaga untuk melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Sita Planasari A - Tempo News Room





