Pembacaan Putusan Terhadap Pemred Tempo Ditunda
Senin, 06 September 2004 | 19:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pembacaan putusan terhadap Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo yang dituduh telah menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik Tomy Winata ditunda hingga Kamis (16/9).
"Itu satu perkara lalu di-split menjadi dua, makanya supaya efisiensi akan dibacakan dalam satu hari," kata Suripto, ketua majelis hakim saat menjelaskan alasan penundaan sidang tersebut, Senin (6/9) di PN Jakarta Pusat.
Suripto menjelaskan, pembacaan vonis terhadap Bambang akan dilakukan dalam hari yang sama dengan terdakwa Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali yang dituntut dalam kasus yang sama pula. Ketiganya sebelumnya dituntut dua tahun penjara dengan perintah ditahan oleh jaksa penuntut umum karena telah menyiarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik Tomy Winata dalam tulisan "Ada Tomy di Tenabang?" dalam Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003.
Menanggapi penundaan itu, penasihat hukum terdakwa, Trimoelja D. Soerjadi, menilai alasan yang dikemukakan majelis hakim kurang tepat. "Saya kira untuk efisiensi waktu tidak juga, karena bagaimanapun juga dua putusan itu harus diucapkan," katanya.
Ia sendiri memperkirakan ada dua kemungkinan alasan penundaan itu. Kemungkinan pertama majelis hakim belum siap membuat putusan itu dan kedua, jika putusan Bambang Harymurti diputuskan sekarang maka orang sudah bisa memprediksi putusan terhadap Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali. "Sehingga putusan terhadap kedua orang itu tidak surprise lagi."
Ridwan Mansyur, salah satu anggota majelis hakim menjelaskan selain efisiensi waktu penundaan pembacaan vonis itu disebabkan karena masih dalam proses musyawarah. "Jadi masih ada waktu untuk finishing," katanya.
Ditanya mengenai tuntutan penggunaan Undang-Undang Pers dalam kasus ini, ia mengatakan majelis hakim tidak berkewenangan memutus di luar dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, jika undang-undang itu digunakan, menurutnya, akan sangat bagus bagi proses persidangan.
Bambang Harymurti usai persidangan mengharapkan agar penundaan ini bisa membuat majelis hakim terhindar membuat keputusan sesat terhadap dirinya. Ia menyatakan optimis dibebaskan dari hukuman meskipun melihat banyak hal yang "unik" selama persidangan. "Jika pertimbangannya murni hukum, saya sangat optimis bebas, tapi kalau ada intervensi atau tidak itu soal lain," katanya.
Beberapa hal yang "unik", menurutnya, seperti pergantian majelis hakim secara mendadak walaupun persidangan telah berjalan selama enam bulan. Selain itu penyidikan dugaan pembuatan dokumen palsu yang masih belum diproses dan penyidikan kasus kesaksian palsu di bawah sumpah Tomy Winata yang berjalan lamban sekali.
Sidang pembacaan vonis ini sendiri dipenuhi pengunjung sidang dari berbagai tokoh di luar negeri dan tokoh nasional yang ingin memberikan dukungan moral terhadap terdakwa dan diwarnai aksi demonstrasi dari Koalisi Anti Kriminalisasi Pers (KAKap).
Berbagai tokoh yang hadir di antaranya Teten Masduki (Koordinator Indonesia Corruption Watch), Sunrajit RK Hemawana dan James Nollan (perwakilan International Federation of Journalists), Pramono Anung (anggota DPR), Faisal Basri, Lin Che Wei, Drajad Wibowo (ekonom), dan berbagai tokoh atase pers dari berbagai kedutaan asing di Jakarta.
Pramono Anung, Wakil Sekjen Fraksi PDIP mengatakan kedatangannya untuk memberikan dukung moral terhadap Bambang Harymurti. Ia menyatakan kebebasan pers tidak boleh dihambat dalam bentuk apapun. "Kami sebagai anggota parlemen melihat pers sekarang harus mempunyai sikap kritis dan ini menjadi penting," katanya.
Senada dengan hal itu, Drajad Wibowo mengatakan dirinya selaku ekonom membutuhkan pers yang bebas agar pandangannya dalam perekonomian negara bisa lancar dan efektif disampaikan kepada publik.
Sementara aksi demonstrasi yang digelar di halaman luar pengadilan menuntut pembebasan tiga wartawan tersebut dan memprotes penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para wartawan.
Massa yang berjumlah sekitar 200 orang dari berbagai elemen masyarakat itu mengusung poster dan spanduk serta berorasi meminta agar majelis hakim dan masyarakat menggunakan Undang-Undang Pers untuk menyelesaikan sengketa pers.
Edy Can - Tempo News Room





