Urusan Jamsostek, Ahmad Kalla yang Bertanggungjawab

Selasa, 07 September 2004 | 16:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ahmad Kalla, adik calon wakil presiden Jusuf Kalla mengakui perusahaannya PT Haji Kalla, Makassar memperoleh pinjaman dari PT Jamsostek sebesar Rp 200 miliar dalam bentuk obligasi jangka menengah (Medium Term Notes). "Yang pinjam bukan Pak Jusuf ataupun Bukaka tapi saya. Lagipula saya sudah membayar utang itu, lalu apa yang salah," tegasnya saat dihubungi Tempo News Room melalui telepon di Palu, Selasa (7/9).

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama ini juga mengklarifikasi jumlah MTN yang dibeli oleh Jamsostek pada Februari 2002 hanya sebesar Rp 200 miliar dan bukan Rp 250 miliar seperti yang diungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung, Senin malam. "MTN yang saya terbitkan berjangka empat tahun dengan bunga pada tahun itu (2002) 24 persen atau lebih tinggi dari bunga bank yang saat itu yang hanya 18 persen. Berarti Jamsostek kan untung," katanya.

Perkenalan dengan pihak Jamsostek, menurut Ahmad, diperoleh melalui seorang kawan yang bergerak di bidang keuangan. Saat itu kawan Ahmad mengatakan Jamsostek tengah mencari instrumen keuangan untuk menanamkan dananya. "Saat dia menawarkan ke saya, saya bilang silakan urus saja," katanya. Setelah diperoleh kesepakatan dengan Jamsostek, perusahaan tersebut kemudian menerbitkan notes senilai Rp 200 miliar.

Saat ditanya mengapa memilih menjual notes ke Jamsostek ketimbang meminjam di bank dengan bunga yang lebih rendah, Ahmad mengatakan pihaknya saat itu membutuhkan dana dalam jangka waktu cepat untuk menjalankan bisnis baru yang cukup menjanjikan. "Tahun 2002 untuk pinjam ke bank cukup ketat, padahal saya butuh uang dalam waktu cepat," ujarnya sambil menolak memperinci jenis usaha yang mendapat suntikan dana tersebut.

Notes yang diterbitkan, kata Ahmad, sebanyak 20 lembar dengan masing-masing lembar bernilai Rp 10 miliar. Kupon atau bunga yang diberikan ke pihak Jamsostek tiap tiga bulan mencapai Rp 14 miliar setiap kali pembayaran. Utang perusahaan, pada akhir 2003 telah dikembalikan separuhnya yaitu sebesar Rp 100 miliar termasuk juga dengan bunga yang wajib dibayarkan, termasuk negosiasi untuk menurunkan tingkat bunga menjadi 18 persen. Saat ini seluruh utang telah dikembalikan, dan Ahmad menjanjikan akan menunjukkan bukti pelunasan tersebut sekembalinya dari Palu.

Pihak Jamsostek sendiri menurut Ahmad sebenarnya tidak terlalu suka apabila utang tersebut segera dilunasi. "Pada saat negosiasi di akhir 2003 sempat terjadi perdebatan karena mereka sebenarnya enggan utang itu segera dilunasi sebelum waktunya (2006). Kalau dibayar sebelum waktunya keuntungan mereka kan menjadi berkurang," ucapnya. Pembelian notes (buyback) menurutnya dilakukan apabila terdapat kelebihan dana dari usahanya setelah kewajiban membayar bunga telah dilakukan.

Ahmad telah memperkirakan pinjaman ini akan menjadi masalah di kemudian hari. Menurutnya, dua bulan yang lalu ada seorang rekan dari tim kampanye telah memperingatkan soal pinjaman Jamsostek tersebut. "Saya bilang EGP(Emang Gue Pikirin). Apa salah saya menjual obligasi dan kemudian Jamsostek membelinya," tanyanya. Lagipula, tambahnya, perusahaannnya telah membayar utang dengan lebih cepat dibandingkan batas waktu yang seharusnya.

"Kalau memang saya salah utang, salahkan juga pak Junaedi dong (Dirut Jamsostek). Toh saya bayar lebih cepat, jadi apa salahnya," tandasnya. Apalagi menurutnya, Jamsostek jelas lebih diuntungkan dengan membeli notes dari perusahaannya dibanding dengan menanamkan dana ke deposito yang saat itu hanya mendapatkan keuntungan lima persen saja. "Kalau membeli notes saya, dia (Jamsostek) akan memperoleh keuntungan lebih besar hingga 17 persen," tambahnya.

Masalah ini menurutnya memang cukup peka, karena banyak kasus pengusaha di masa lalu yang meminjam dan tidak mengembalikan. "Tapi saya kan mengembalikan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tanjung mengakui pernah mendengar Jusuf Kalla pernah mendapat bantuan dana dari Jamsostek senilai Rp 250 miliar untuk kegiatan usaha perusahaannya. Namun Akbar mengakui tidak mengetahui apakah dana tersebut dimanfaatkan dengan benar. Pihak Akbar hanya sebatas tahu Jusuf Kalla mendapatkan dana tersebut, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menko Kesra.

(Sita Planasari A - Ramidi - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: