MK: Pelaku Bom Kedubes Australia Diancam Hukuman Mati
Jum'at, 10 September 2004 | 16:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie mengatakan, pelaku peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia Jakarta, bisa dijerat dengan UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman mati. "UU No. 15 tahun 2002 itu berlaku secara konstitusional, dan bisa dijadikan pegangan dalam menegakkan, memberantas, menangkap, dan memproses pelaku," kata Jimly usai menjenguk korban musibah peledakan itu di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) Jakarta, Jumat (10/9).
Ia menilai, peristiwa peledakan itu sebagai tindakan terorisme terhadap masyarakat. Jimly membantah, peledakan bom itu sebagai tindak balas dari protes pemerintah Australia terhadap pencabutan UU No. 16 tahun 2002, dalam kasus peledakan bom Bali beberapa waktu lalu. "Kita tidak usah berspekulasi," katanya.
Edy Can - Tempo News Room





