Ketua MA Melantik Hakim Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi

Selasa, 14 September 2004 | 19:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan melantik 14 hakim agung, 13 Ketua Pengadilan Tinggi dan seorang Ketua Pengadilan tinggi Agama, di Gedung MA di Jakarta, Selasa (14/9).

Hakim Agung yang dilantik itu diantaranya adalah Muhammad Taufik, Imam Harjadi, Djoko Sarwoko, I Made Tara, Susanti Adi Nugroho, Marina Sidabutar, Bahaudin Qaudry, Atja Sondjaja Abbas Said dan Imam Soebechi. Juga Gunanto Suryono, Moegihardjo dan Andar Purba yang sebelumnya merupakan beberapa pejabat fungsional MA.

Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik diantaranya Ben Suhanda Syah (Jakarta), Sartono (Pekanbaru), Dalil Achmad (Pontianak), Soeparno (Padang), Sofyan Zen (Palembang), Suryanto (Yogyakarta)Gusti Made Lingga (Denpasar), Stephanus Soetrisno (Semarang).

Hakim Agung yang dilantik, kali ini seluruhnya berasal dari jalur karir. Menurut Bagir, terhadap kebijakan ini, ada dua catatan yang berkali-kali disampaikan kepadanya. Pertama, apakah kebijakan ini bukan merupakan kemunduran dari upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap pengadilan, mengingat begitu banyak keluhan terhadap praktik pengadilan. "Baik yang menyangkut kecakapan, wawasan dan sebagainya," kata Bagir. Kedua, apakah kebijakan ini mencerminkan kegagalan hakim-hakim dari jalur non karir dalam mengantarkan perubahan dan pembaharuan.

Pengangkatan hakim karir, kata Bagir, justru merupakan bagian integral dari pembaharuan dan pemulihan citra peradilan. Setelah lebih dari tiga tahun mengamati secara mendalam dan didukung pendapat pengamat, ternyata masih cukup jumlah hakim yang memiliki kecakapan, kejujuran dan ketulusan dalam menjalankan tugas sebagai hakim.

Menurut Bagir, wajar jika para hakim karir diberi kesempatan membuktikan kecakapan, kejujuran mereka, sekaligus menumbuhkan tenaga dan kekuatan internal untuk memulihkan citra dan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan. Meski demikian, Bagir mengakui kehadiran hakim agung karir disertai berbagai catatan publik, sekaligus keraguan akan ketulusan sebagai hakim yang baik. "Keraguan ini semestinya dijadikan referensi dalam memutus perkara," Bagir berpesan.

Untuk sementara, pejabat MA yang kini dilantik sebagai hakim agung akan merangkap sebagai pejabat fungsional. Gunanto, misalnya, akan tetap melaksanakan tugas sebagai Panitera/Sekretaris Jenderal MA. "Saya merangkap tugas itu hingga Desember 2004," kata Gunanto kepada Tempo. Tugas rangkap ini diakuinya sangat berat terutama sehubungan dengan sistem peradilan satu atap yang juga membawahkan peradilan agama dan militer selain peradilan umum.

Akan halnya tugas-tugas yang ditinggalkan Moegihardjo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pidana dan Andar Purba sebagai Direktur Perdata, sementara akan dirangkap direktur lainnya. Tugas Direktur Pidana akan dirangkap Direktur Hukum dan Peradilan, Direktur Perdata akan dirangkap Direktur Perdata Niaga, tugas Direktur Tata Usaha Negara akan dikerjakan oleh paniteranya. "Tugas rangkap ini akan dilaksanakan, hingga Ketua MA mengeluarkan keputusan mengangkat pejabat baru," kata Gunanto.

Endri Kurniawati - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: