Enam WNI Ditangkap Di Australia
Selasa, 14 September 2004 | 19:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Enam warga Indonesia dituduh melakukan pemalsuan kartu kredit, cek, dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Merlbourne, Australia.
"Ini murni kriminal," tegas Konsulat Jenderal RI di Merlbourne Muhammad Wahid Supriyadi saat dihubungi Tempo News Room melalui sambungan telepon internasional, Selasa (14/9). Pernyataan ini sekaligus membantah dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme internasional.
Lebih lanjut Wahid Supriyadi mengungkapkan, pada Rabu (8/9), polisi menangkap delapan orang asing. Mereka terdiri dari enam warga Indonesia serta masing-masing satu warga Republik Rakyat Cina dan Australia. Keempat warga Indonesia, itu, kata dia, dua di antaranya dibebaskan dengan jaminan. "Empat diduga menggunakan paspor palsu," kata dia.
Dalam persidangan awal yang berlangsung sekitar satu jam, hari ini, pukul 10:00 waktu setempat (pukul 07:00 WIB), menurut dia, keempat warga Indonesia tersebut diduga telah melebihi izin tinggal. Dia mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi secara detail mengenai keenam warga Indonesia itu.
Faisal - Tempo News Room





