MA Bebaskan Terdakwa Pemboman Gereja Medan

Selasa, 14 September 2004 | 20:36 WIB

TEMPO Interaktif, Medan:Mahkamah Agung (MA) membebaskan Awaluddin Sitorus alias Abu Yasar, terdakwa kasus peledakan bom gereja di Medan pada Mei 2000 silam, Selasa (14/9).

Dalam surat putusan MA tersebut, MA mengadili sendiri terdakwa dan menyatakan tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sehingga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau vrisjpraak.

MA juga memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Medan, Saltoni Mohdally SH, pihaknya menerima surat tersebut melalui telegram pada Selasa (14/9) pagi dan langsung meneruskannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Putusan ini mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pegadilan Negeri Medan.

Soltoni memandang, putusan ini dikarenakan Mahkamah Agung melihat tidak cukup bukti, sehingga mengeluarkan putusan bebas.

Hingga Selasa malam, Awaluddin Sitorus masih dalam proses pelepasan dari tahanan Polda Sumatera Utara. “Proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu saja,“ ucap Makmud Irsad Lubis, kuasa hukum Awaluddin ketika dihubungi melalui telepon.

Bambang Soed/Hambali Batubara






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: