Terdakwa Bom Marriott Divonis Besok
Rabu, 15 September 2004 | 16:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa pemboman Hotel JW Marriott, Ismail akan divonis majelis hakim yang diketuai I Wayan Rena, besok Kamis (16/9). Hari ini Rabu (15/9) jaksa penuntut umum membacakan tanggapannya (replik) atas pledoi pengacara terdakwa pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut tim jaksa yang diketuai oleh Laury Saffy, perbuatan terdakwa adalah suatu rangkaian perbuatan yang saling berhubungan dan dilakukan secara terus menerus. Sehingga perbuatan terdakwa dapat diklasifikasikan sebagai tidak pidana terorisme, yakni sesuai Pasal 6, 9,15 UU No 15 tahun 2003.
Terdakwa, menurut tim jaksa penuntut umum, telah memindah-mindahkan bahan peledak. Terdakwa bersama Dr Azahari dan Noordin M Top membawa bahan peledak ke Jakarta, dan memindah-mindahkannya dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya. Kemudian pada 5 Agustus 2003, terdakwa bersama Dr Azahari mengendarai Honda supra X, mengiringi Toyota kijang berisi bom yang dikendarai oleh Asmar Latin Sani untuk diledakkan di Hotel Marriott.
"Pada saat ditangkap terdakwa membawa satu granat tangan yang terbuat dari bungkus rokok Marlboro berisi detonator, gotri dan elektronik yang sewaktu-waktu dapat diledakkan," ujar Laury Saffi dalam repliknya. Karena itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentan senjata api, amunisi dan bahan peledak.
Pada kesimpulannya, tim jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tetap pada tuntutan yang dibacakan pada tanggal 24 Agustus 2004 lalu, yaitu menuntut terdakwa 12 tahun penjara.
Khairunnisa - Tempo





