Abdullah Puteh Digugat
Rabu, 15 September 2004 | 17:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Zubir Sahim menggugat Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh. Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi NAD, Rabu (15/9), itu dilakukan karena Puteh memberhentikan Zubir dari jabatannya tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
"Kasus ini bukan sekadar kasus pencopotan jabatan, tapi memiliki implikasi kompleks yang terkait dengan kawasan Sabang sebagai salah satu Zona Ekonomi Nasional penting. Tentu saja jika kawasan ini memberi gambaran ketidakpastian hukum, akan mempengaruhi iklim investasi," kata Bambang Widjojanto, selaku konsultan hukum Zubir di Jakarta, Rabu (15/9).
Apalagi, kata Bambang, Puteh adalah tersangka korupsi. Tapi pemerintah justru tidak menahannya, bahkan punya kewenangan memecat orang. "Pemberhentian itu bertentangan dengan Undang Undang nomor 37/2000 yang menyatakan Kepala, Wakil Kepala dan anggota BPKS diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Kawasan Sabang (DKS) setelah mendengar pertimbangan DPRD NAD. Prosedur ini tidak ditempuh oleh Puteh," kata Bambang. Puteh juga dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memecat. Berdasarkan keputusan Presiden, kewenangan itu dimiliki Ketua DKS, yaitu Ramli Ridwan.
Zubir dilantik sebagai Ketua BPKS pada 18 Februari 2001. Tidak sampai lima tahun, jabatan itu tiba-tiba diberikan kepada orang lain, tanpa pemberitahuan dan alasan jelas. "Saya tidak pernah mendapat peringatan dan teguran," kata Zubir. Pada 14 September 2004, Puteh melantik Ketua BPKS baru, dan Zubir tidak menerima surat pemberhentian kecuali pemberitahuan lisan lewat telepon dari Sekretaris Wilayah Daerah Provinsi NAD.
Mawar Kusuma - Tempo News Room





