KPK Menerima 689 Pengaduan Korupsi
Rabu, 15 September 2004 | 19:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 689 pengaduan dugaan perkara tindak pidana korupsi dari seluruh Indonesia.
"Rata-rata tiap bulan menerima 100 pengaduan dari masyarakat dengan berbagai macam bentuk pengaduan,” kata Sugiri Syarief, Sekjen KPK, Rabu (15/9), di kantor KPK Jakarta.
Pengaduan tersebut, lanjut Sugiri, akan diseleksi oleh KPK. “Karena ada juga orang yang salah alamat, seperti orang yang kalah tender memasukkan juga ke sini,” ujarnya.
Terhadap pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat, KPK akan memberikan perhatian sesuai dengan porsinya. Hal ini karena ada beberapa kasus yang dilaporkan ke KPK namun sudah ditangani oleh instansi lain seperi kepolisian dan kejaksaan. ”Kalau sudah digarap di sana ya sudah, karena penangganan korupsi bukan monopoli KPK,” ujarnya.
“Maunya kita ajukan ke pengadilan bulan depan untuk perkara yang telah kita selesaikan,” kata Sugiri. Menurutnya, saat ini KPK telah merampungkan beberapa berkas penyelidikan untuk diajukan ke pengadilan. Namun, pihaknya menunggu pelantikan hakim tindak pidana korupsi yang saat ini belum dilantik oleh presiden.
Sutarto - Tempo





