close

Hakim Vonis Bambang Harymurti Satu Tahun Penjara

Kamis, 16 September 2004 | 16:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti, Kamis (16/9), pukul 16.00 WIB. Vonis ini berkaitan dengan kasus berita "Ada Tomy di Tenabang?" pada majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003.

Majelis tidak menyatakan Bambang Harymurti segera masuk penjara. Pada sidang sebelumnya majelis hakim membebaskan dua wartawan majalah Tempo, Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali. Di luar sidang, aksi unjuk rasa terus berlangsung. Mereka menyuarakan perlunya kebebasan pers.

Sementara seusai sidang, Bambang Harymurti kepada wartawan menyatakan sikap bahwa wartawan tidak takut menyuarakan kebenaran.

Edy Can - Tempo

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan