Masa Tenang Dilarang Pasang Selebaran dan Spanduk

Jum'at, 17 September 2004 | 17:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Selama masa tenang, tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh memasang spanduk dan alat peraga di tempat umum. Bahkan, tim kampanye harus membersihkan spanduk yang sudah terpasang.

"Pokoknya yang boleh hanya yang dari KPU," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/9).

Ramlan menjelaskan, selama masa tenang KPU melarang tim kampanye melakukan kampanye melalui iklan, dan pemasangan spanduk. "Pokoknya semua spanduk tidak boleh," katanya. Karena itu, KPU menyerahkan pengawasannya kepada Panwaslu.

Khusus spanduk dan alat peraga, katanya, sudah ada ketentuan dalam aturan kampanye menyebutkan bahwa alat peraga dan spanduk yang bisa dipasangan hanya dari KPU. Karena itu, semua spanduk dari tim kampanye harus dilepaskan selama tiga masa tenang, yang berlangsung sejak kemarin. "Apakah itu bisa diproses secara hukum, itu terserah Panwaslu," katanya.

Ramlan menjelaskan, selama masa tenang KPU tetap tidak bisa mengatur pemasangan iklan sosialisasi oleh tim kampanye kandidat presiden. "Kalau hanya mengucapkan terima kasih tidak apa-apa," katanya.

Sementara itu, Kamis lalu, anggota Panwaslu Didik Supriyanto mengatakan, Panwaslu hanya melarang kampanye, pengerahan pengawai negeri sipil untuk memilih salah satu calon, politik uang, dan serangan fajar selama masa tenang. Didik tidak menyebutkan larangan pemasangan alat peraga oleh tim kampanye pasangan calon.

Panwaslu berjanji akan memproses pelanggaran-pelanggaran itu. Meskipun, sebelum penajaman visi, misi, dan program kerja Panwaslu mengaku kesulitan memproses pelanggaran itu.

"Tetapi, sekarang aturan KPU sudah lebih jelas, karena subjek pelaku pelanggaran sekarang sudah setiap orang," katanya.

Purwanto - Tempo






Komentar Anda

Kirim