Depnakertrans Bantah RUU Perlindungan TKI Mengukuhkan Trafficking
Jum'at, 17 September 2004 | 18:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menolak anggapan bahwa Rancangan Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) akan mengukuhkan praktek perdagangan manusia (trafficking). Hal tersebut dikatakan Kepala Humas Depnakertrans Hotma Pandjaitan kepada Tempo hari ini (17/9) di Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah massa yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Perlindungan Buruh Migran Indonesia memprotes materi RUU PPILN tersebut. Mereka menganggap RUU tersebut mengedepankan masalah penempatan tenaga kerja Indonesia, sehingga pemerintah dianggap masih menggunakan buruh migran sebagai obyek dan bahan komoditas dan dapat mengukuhkan trafficking (Koran Tempo, 17/9).
Menurut Hotma, dengan dimasukkannya kata 'penempatan’ dalam bagian pertama judul UU tersebut bukan berarti pemerintah dan DPR mengenyampingkan masalah perlindungan. “Saya pikir itu hanya masalah misinterpretasi istilah,” ujarnya.
Upaya perlindungan terhadap pekerja sendiri, jelas Hotma, sudah dimulai dari proses rekruitmen, seleksi, pelatihan, pemberangkatan sampai penempatan. “Jadi sejak proses penempatan sudah diatur tentang unsur-unsur perlindungan mereka, sehingga upaya perlindungan TKI yang diatur dalam UU tersebut tidak hanya ketika TKI sudah berada di luar negeri," ujarnya.
Mengenai proses penyeleksian calon buruh migran yang dianggap terlalu lama dan bertele-tele, Hotma menjelaskan bahwa tahapan tersebut untuk kesiapan aspek keterampilan dan mental mereka selama di luar negeri. “Itu juga bagian dari perlindungan kami terhadap mereka, agar di negara tujuan tidak ada masalah,” ujarnya.
Hotma menuturkan, banyak kasus kekerasan yang terjadi terhadap pekerja Indonesia di luar negeri berawal dari ketidakmengertian dan kesalahpahaman komunikasi antara buruh dan majikan. Hal tersebut terjadi karena pekerja Indonesia tersebut tidak siap secara teknis dan mental, serta tidak bisa beradaptasi dengan perubahan iklim, budaya, UU, dan tata bahasa di negara bersangkutan.
Rina Rachmawati - Tempo





