Polisi Bantarkan Richard Ness
Jum'at, 24 September 2004 | 18:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian RI membantarkan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard Ness, Jumat (24/9). Richard ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran limbah di Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara.
Tadi pagi Richard sempat datang sekitar pukul 09.30 WIB. Ia didampingi pengacaranya Luthfi Yazid. Pemeriksaan hanya berlangsung sampai pada pukul 12.00 WIB. Pasalnya, Richard mengeluh sakit.
Menurut Direktur V Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Suharto, karena Richard dalam keadaan sakit, pihaknya tidak meneruskan pemeriksaan. Ia menjelaskan pihaknya menerima surat yang menyatakan, Richard masih dalam pengawasan dokter, karena sakit aneurisma lengkung aorta.
Mengutip pernyataan dokter, Suharto mengatakan Richard perlu menghindari stres yang berlebihan dan minum obat penormin dan palium 5 miligram 2x1 hari. Suharto sendiri tidak dapat meyebutkan nama rumah sakit tempat Richard mengecek kesehatannya, karena sifatnya rahasia.
"Rawan sakit seperti itu, kalau dilakukan penahanan harus diwaspadai," kata Suharto saat dikonfirmasi tidak adanya penahanan terhadap Richard. Tetapi ia mengatakan dokter Polri akan mengecek ulang kondisi fisik Ness.
Menurut Suharto, pihaknya belum memastikan pemeriksaan lanjutan terhadap Ness. "Kita lihat perkembangannya saja," katanya. Rencananya, pihaknya pekan depan akan mulai memberkas pekara. Keterangan sejumlah saksi ahli sudah mendukung. Hari Senin direncanakan Profesor Muladi, Ahli Pidana Hukum, akan dimintai keterangan.
Secara terpisah, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung mengatakan, pemeriksaan belum selesai karena ada keluhan sakit. "Kalau harus dibantarkan, ya taruh dirumah sakit," kata dia.
Martha Warta - Tempo





