Panglima TNI Siap Masuk Anggota Dewan Pertahanan Nasional
Jum'at, 24 September 2004 | 20:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto menyatakan kesiapannya untuk duduk sebagai anggota Dewan Pertahanan Nasional, yang bakal dibentuk oleh pemerintahan presiden mendatang. Dirinya menjadi anggota Dewan itu bukan dalam kapasitas pribadi, tapi sesuai dengan jabatannya sebagai Panglima TNI.
Menurut Endriartono, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional tercantum dan telah diatur dalam undang-undang. "Ya itu kan sudah ada dalam undang-undang. Bahwa Dewan Pertahanan itu sudah harus terbentuk," katanya, usai bertemu Presiden Megawati, di kediaman resminya, Kebagusan, Jakarta Selatan, Jum'at (24/9) sore.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara memang menyebutkan dan mengatur soal Dewan Pertahanan Nasional. Di Pasal 15 UU itu, disebutkan Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional. Fungsinya sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan.
Keanggotaannya terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama. Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI. Sedangkan anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah.
Menurut Endriartono, meski sudah ada dalam undang-undang, selama ini Dewan tersebut belum sempat dibentuk oleh Presiden Megawati. Karena itu, wajar apabila ada gagasan untuk membentuk dewan tersebut oleh presiden mendatang.
Seperti diberitakan kemarin, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Susilo Bambang Yudhoyono memiliki gagasan untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional, bila menjadi presiden nanti.
Yura Syahrul - Tempo





