KPU Tetap Minta MPR Dilantik Tanggal 1 Oktober
Selasa, 28 September 2004 | 13:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pelantikan MPR tetap dilakukan pada 1 Oktober malam pukul 23.00 WIB. Yang memimpin sumpah jabatan anggota MPR selama belum terbentuk ketua MPR definitif adalah ketua MPR sementara yang merupakan gabungan ketua DPR dan DPD sementara.
Meskipun, menurut Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, dari rekomendasi sidang akhir masa jabatan MPR lalu diputuskan keputusan pengambilan sumpah jabatan MPR sesuai UU Susunan dan Kedudukan (Suduk). Menurut Ramlan, semula KPU sudah mengusulkan agar pelantikan anggota MPR dipimpin ketua MPR yang merupakan gabungan dari ketua DPD dan DPR sementara. Hal itu didasari pembentukan ketua DPR definitif yang memakan waktu cukup lama. Usulan itu sempat disetujui para pimpinan parpol. "Walaupun menurut UU Susduk pengambilan sumpah jabatan MPR itu dipimpin ketua MPR yang merupakan gabungan ketua DPD dan DPR definitif. Pertanyaannya apakah bisa jam 11 malam sudah terbentuk ketua DPR definitif," kata Ramlan kepada wartawan di KPU, Selasa (28/9) siang.
Namun, kesepakatan yang sudah disetujui itu dimentahkan rekomendasi MPR, yang meminta tetap mamatuhi UU Susduk. Hal ini, menurut Ramlan, menjadi persoalan karena DPR dan DPD baru akan dilantik pada 1 Oktober, dan pada 2 Oktober sudah terbentuk pimpinan MPR yang baru dan definitif.
Menurut dia, pemilihan ketua DPD definitif bisa cepat. Namun, lain halnya dengan pembentukan pemilihan ketua DPR definitif yang diperkirakan memakan waktu cukup lama karena harus membahas tata tertib pemilihan, pembentukan fraksi, dan sebagainya, dan diperkirakan tidak akan selesai pada 1 Oktober pukul 24.00 WIB.
Istiqomatul Hayati - Tempo





