Imparsial: UU TNI Berikan Peluang TNI Berpolitik
Selasa, 28 September 2004 | 19:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rancangan Undang-Undang TNI yang akan disahkan pada 29-30 September besok memberikan ruang pada TNI untuk berpolitik. Hal ini disampaikan lembaga Imparsial, Selasa (28/9) di Jakarta.
Imparsial melihat penempatan institusi TNI yang berada langsung di bawah presiden berarti menempatkan posisi TNI sejajar dengan kabinet, dan berhak turut campur dalam menentukan kebijakan politik negara. Keputusan untuk menempatkan TNI di bawah presiden yang diatur dalam RUU itu, mencerminkan sikap setengah hati otoritas politik sipil dalam mendorong reformasi TNI.
Direktur Eksekutif Kontras Usman Hamid yang hadir dalam konferensi pers mengatakan, penempatan beberapa prajurit aktif dalam institusi atau jabatan struktural pemerintahan (pengkaryaan prajurit) menimbulkan ambiguitas (kebingungan).
Hal ini selain berbahaya karena dapat mengganggu birokrasi, juga akan membuka celah bagi TNI campur tangan atau intervensi terhadap birokrasi, termasuk badan intelijen.
"Akan sangat bermasalah, terutama pada departemen-departemen strategi dan akan menimbulkan kebingungan, apakah pejabat (prajurit yang dikaryakan) bertanggung jawab ke Panglima TNI atau pejabat sipil," ujar Usman menjelaskan ambiguitas tersebut.
Dia mengkhawatirkan jika hal ini tidak dijelaskan dalam RUU TNI akan menimbulkan diskoordinasi pertanggungjawaban di masa depan. Usman juga mengkhawatirkan RUU TNI yang akan disahkan besok, masih memberi peluang bagi TNI untuk mensabotase perubahan terhadap institusi TNI, jika prajurit tetap menempati beberapa jabatan struktural. "Pejabat-pejabat TNI akan lebih tunduk ke Cilangkap daripada kepada Departemen Pertahanan," tambahnya.
Terhadap banyaknya kekhawatiran dengan pengkaryaan prajurit, Direktur Eksekutif Imparsial Rachland Nashidik berharap DPR yang akan datang dapat segera melakukan amendemen Undang-Undang TNI. "Kita tidak bisa membiarkan TNI berada dalam kabinet. Karena bisa menentukan kebijakan dan mempengaruhi perpolitikan negara," kata Rachland.
Selain mengkhawatirkan pengkaryaan TNI, beberapa yang menjadi catatan Imparsial yang juga ditakutkan, yaitu penetapan komando teritorial dan posisi TNI yang berada di bawah presiden.
Walaupun gagasan perubahan RUU TNI telah menghasilkan tetapan-tetapan yang lebih baik, daripada draf awal RUU TNI, tetapi Imparsial tidak mengelak regulasi untuk mengatur institusi TNI merupakan suatu kebutuhan.
Rencanya malam ini sekitar pukul 19.00-21.00 WIB DPR akan membahas RUU TNI untuk bisa disahkan besok atau paling lambat 30 Septemeber. Pada pembahasan malam ini, DPR akan mengundang Menko Polkam dan Panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto.
Sunariah - Tempo





