Puluhan Pengacara Datangi Mabes Polri dan Protes
Selasa, 28 September 2004 | 19:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Puluhan pengacara yang menamakan dirinya sebagai Tim Advokat Peduli Beban Rakyat, Selasa (28/9), mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, dan menyatakan protes terhadap kunjungan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Ralph L. Boyce ke Istana Negara dan Mabes Polri, terkait kasus Newmont. "Tindakan dubes Amerika jelas merupakan intervensi dan pelecehan terhadap hukum dan kedaulatan negara Indonesia," kata Hotman Paris Hutapea.
Boyce dinilai terlalu berlebihan menyatakan penahanan warga Amerika oleh Mabes Polri akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Pasalnya, penderitaan rakyat miskin Teluk Buyat sangat kejam dikaitkan dengan arus investasi asing di Indonesia. Kedatangan Boyce dan rombongannya ke Istana jelas merupakan intimidasi dari negara super power pada negara miskin. "JIka sekadar mengunjungi tahanan, mengapa Boyce dan rombongan justru datang ke Istana Presiden? Jelas kunjungan itu adalah tindakan campur tangan dan akan menekan presiden Indonesia," bunyi siaran pers yang secara bergantian dibacakan oleh Hotman Paris, OC Kaligis dan Ketua LBH Kesehatan, Iskandar Sitorus.
Para pengacara juga menilai, Dubes Amerika Serikat menerapkan double standar. Karena di Amerika Serikat, pelaku dalam berbagai contoh kasus pencemaran lingkungan hidup diberikan sanksi pidana dan ganti rugi sangat besar. "Mengapa terhadap warga Amerika di Indonesia dikecualikan?" lanjut siaran pers itu.
Indra Sahnun Lubis, salah satu pengacara, juga menyesalkan tindakan penyidik Mabes Polri yang membiarkan Presiden Direktur PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard Ness berobat di rumah sakit selain Rumah Sakit Polri. "Tampaknya Mabes Polri tidak serius menangani kasus pencemaran limbah di Teluk Buyat. Padahal, fakta hukum yang sudah jelas untuk seseorang yang semestinya ditahan harus ditahan," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Paiman mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada peraturan undang-undang di Indonesia. "Kita harus melihat, kedatangan (Dubes Amerika Serikat), itu tidak ada permasalahan," kata Paiman.
Martha Warta - Tempo





