KPU Berharap Tak Ada Gugatan Sengketa Suara
Rabu, 29 September 2004 | 20:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Pokja Penghitungan Suara KPU Rusadi Kantaprawira mengharapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional secara manual tanpa melalui gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau ada persoalan saat rekapitulasi kan sudah ada saksi," katanya, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (29/9).
Rusadi mengatakan, dengan tidak adanya keberatan saat penghitungan suara manual di Hotel Borobudur, sejak pukul 19.00 WIB Sabtu (2/10) sampai Senin (4/10) nanti, maka diharapkan sudah ada presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, jika memang ada keberatan dia tetap berharap agar itu langsung dimasukkan dalam gugatan MK. "Jadi, proses penghitungan tidak akan membicarakan hal-hal yang tidak perlu," katanya.
Dengan adanya presiden dan wakil presiden terpilih, kata Rusadi, pengumuman kabinet sudah bisa dilakukan sehari setelahnya. "Sehingga, nantinya akan ada penilaian kebinet pasangan dari rakyat," katanya. Pengajuan sengketa ke MK, katanya, sebaiknya dilakukan pasangan calon apabila memang persoalannya signifikan.
Ia tidak menghawatirkan akan adanya reaksi berlebihan dari pendukung pasangan. Pasalnya, dengan adanya pengumuman melalui teknologi informasi dan melalui penghitungan cepat (quick count) diharapkan sudah tidak mengejutkan masyarakat apabila hasilnya terpaut jauh antara kedua pasangan.
Sampai sekarang KPU baru menerima hasil penghitungan suara dari DKI Jakarta. Meskipun baru menerima laporan dari satu provinsi, Rusadi mengatakan tetap akan melakukan rekapitulasi 2 Oktober mendatang. "Kalau memang baru dua daerah yang datang, hari pertama merekap dua daerah itu saja," katanya.
Purwanto - Tempo





