Purwanti Akan Banding
Rabu, 29 September 2004 | 20:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pihak kuasa hukum Purwanti akan mengajukan banding terhadap vonis seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Singapura. "Sepuluh hari lagi kami akan mengajukan banding," kata Pardji, ayah kandung Purwanti kepada Tempolewat sambungan telepon, Rabu (29/9).
Lewat telepon genggam milik Kepala Bidang Konsuler KBRI di Singapura Fachry Sulaiman itu, Pardji mengatakan, Purwanti yang sudah bekerja sejak November 2002, itu tidak pernah mengirimkan sepeserpun uang gaji bulanannya. "Dia (Purwanti) hanya berkirim surat empat kali, dan tidak pernah memberitahu berapa jumlah gaji yang diterima dan apakah benar-benar menerima gaji," kata Pardji.
Terakhir kali Pardji menerima surat Purwanti, Agustus lalu. "Dia hanya bilang sehat dan selamat," kata Pardji yang mengaku mendapat kabar adanya tuduhan pembunuhan terhadap Purwanti dari PT. Bina Karya -perusahaan jasa tenaga kerja penyalur yang terletak di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Faisal - Tempo





