Putusan Perkara Jane Lumowa Dibacakan Hari Ini
Jum'at, 15 Oktober 2004 | 12:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Putusan perkara Jane Lumowa, adik kandung Maria Pauline, salah satu terdakwa pembobol BNI dibacakan, Jumat (15/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat berita ini diturunkan, sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tengah diskors untuk salat Jumat.
Berdasarkan catatan notaris Masneri, Jane Lumowa adalah Direktur PT Sagared Team yang juga menjadi pemegang saham terbesar perusahaan itu. PT Sagared Team sendiri telah dituduh menerima transfer sejumlah uang dari PT Gramarindo Grup hasil pencairan 41 L/C fiktif dari BNI cabang Kebayoran Baru. Tuntutan jaksa penuntut umum atas Jane yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang adalah 10 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sidang akan dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00 WIB. Ditempat yang sama, siang ini juga akan digelar sidang tuntutan John Hamenda, salah satu terdakwa pembobol BNI cabang Kebayoran Baru lainnya.
Kharunnisa - Tempo





