KPK: Pejabat dan Mantan Harus Serahkan Laporan Kekayaan
Jum'at, 22 Oktober 2004 | 17:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurahman Ruki mendukung janji presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas korupsi. Selain KPK, penindakan terhadap pelaku korupsi juga dapat dilakukan pihak kejaksaan maupun kepolisian. "Saya mendorong kepolisian dari kejaksaan untuk proaktif melakukan upaya pemberantas korupsi melalui percepatan perkara yang sedang ditangani mereka," kata Taufiqurahman Ruki, Jumat (22/10) di kantor KPK Jakarta.
Ruki mengakui, dirinya memang telah meminta kepada Kapolri dan kejaksaan untuk mempercepat proses penyidikan. "Kalau bisa dalam 100 hari sudah diserahkan ke pengadilan," ujarnya.
"Saya tahu perkara yang sudah di P21 (sudah lengkap) untuk diajukan ke pengadilan, karena surat pemberitahuan penyidikan perkara oleh kepolisian dilaporkan ke KPK," katanya.
Ruki mengaku telah meminta izin kepada presiden untuk bertemu dengan menteri kabinet Indonesia Bersatu. Kepada para menteri, KPK meminta agar mereka menyusun rancangan program yang implementatif dan melakukan tinjauan pada sistem mereka, karena sistem tersebut banyak memiliki potensi korupsi. Upaya lain adalah meminta menteri yang menjabat maupun bekas menteri melaporkan harta kekayaan dan mengumumkan pada publik. "Satu hari sebelum pelantikan KPK telah mengirim formulir A dan B mengenai LKPN (Lembaran Kekayaan Pejabat Negara) dan saya minta tolong kepada Sekneg hal ini cepat diselesaikan," ujarnya.
Ruki mengaku tidak memberi batas waktu bagi pejabat menteri maupun bekas menteri untuk melaporkan LKPN. "Tapi sesuai dengan undang-undang hal ini harus dilakukan segera setelah pejabat itu dilantik atau mengakhiri tugasnya, saya mengharapkan dalam satu atau dua hari sudah diserahkan semua," ujarnya.
Sedangkan bekas pejabat yang tidak mau melaporkan harta kekayaan, KPK akan mengumumkan kepada publik.
KPK juga akan meminta pada presiden terpilih dan wakilnya untuk memperbaharui LKPN-nya. "Siapa tahu bertambah miskin," ujarnya sambil tertawa. Mantan Presiden RI Megawati juga tidak lepas dari kewajibannya ini terutama setelah keluarnya Keppres yang mengatur uang pesangon presiden.
Sutarto - Tempo





