Pemerintah Diminta Terapkan UU Pertahanan Gantikan Darurat Sipil

Selasa, 26 Oktober 2004 | 13:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia's NGO Coalition for International Human Rights Advocacy Rafendi Djamin mengatakan, pemerintah harus menerapkan aturan keterlibatan (rule of engangement) untuk menggantikan darurat sipil di Aceh. Hal ini disampaikannya pada Tempo, Selasa (26/10), di Jakarta.

Aturan mengenai keterlibatan, dalam hal ini TNI, sudah diatur dalam Undang-Undang Pertahanan No. 3 tahun 2002. Menurut Rafendi, dengan menerapkan aturan yang berdasarkan pada UU Pertahanan (rules of engagement), penempatan pasukan di daerah konflik yang bukan perang bisa diukur parlemen, termasuk upaya melakukan dialog antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.

"Tuntutan maksimum pencabutan darurat sipil, karena darurat sipil menghilangkan hak-hak sipil. Tidak tertutup upaya mengintensifkan keamanan, namun harus berdasarkan Undang-Undang Pertahanan," ungkapnya. Undang-Undang Pertahanan, lanjut Rafendi, sudah saatnya diterapkan menggantikan UU tahun 1959 yang mengatur tentang penerapan darurat sipil.

"UU tahun 1959 harus ditinggalkan, jangan dipakai," tandasnya. Pada wilayah yang dianggap masih rawan GAM, pemerintah bisa menempatkan polisi atau TNI dalam jumlah besar, namun bukan dalam bentuk operasi darurat sipil.

Dengan mengakhiri darurat sipil, Rafendi menilai masyarakat dapat memiliki ruang kebebasan sipil, termasuk ruang sosial yang luas. Mereka bisa menghidupkan organisasi-organisasi sipil dan membangun dialog antara berbagai pihak (trust building), sehingga rasa takut bisa dihilangkan secara berangsur-angsur.

Sunariah ? Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: