KPK: Belum Ada Menteri yang Serahkan Laporan Kekayaan

Selasa, 26 Oktober 2004 | 18:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas, dalam siaran persnya Selasa (26/10) menyatakan belum ada satupun Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang melaporkan kekayaannya kepada KPK.

Menurut UU, setiap pejabat negara wajib melaporkan kekayaan kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah menjabat. "Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono telah menghimbau para menterinya untuk menyerahkan Lembaran Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN) satu minggu setelah proses pengangkatan, ini merupakan good will pemerintahan yang baru dalam penegakan hukum sekaligus pemberantasan korupsi di Indonesia," papar Erry.

Namun, sampai dengan Selasa (26/10/2004) belum satupun menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang menyerahkan laporan kekayaannya.

Untuk memeriksa laporan kekayaan para menteri, KPK membutuhkan waktu rata-rata dua hari, sehingga butuh waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan pemeriksaan kekayaan seluruh menteri. "Pengumuman hasil pemeriksaan akan dilaksanakan setelah ada surat kuasa dari yang bersangkutan. Apabila dalam satu bulan para pejabat tersebut belum menyerahkan LKPN, maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan mekanisme yang telah diatur," tegas Erry.

Ewo Raswa - Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: