Ketua Muhammadiyah Minta Aksi FPI Dihentikan

Kamis, 28 Oktober 2004 | 05:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafi'i Ma'arif meminta aksi-aksi sepihak yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap kafe-kafe di Jakarta dihentikan. Dia menilai, apa yang dilakukan FPI merupakan wewenang pemerintah daerah dan kepolisian.

"Islam itu artinya damai, harus menghormati undang-undang dan aparat hukum. Tapi aparatnya juga harus bertindak," katanya Rabu (27/10). Apa yang dilakukan FPI, kata dia, justru akan memperburuk citra Islam. "Itu iklan buruk bagi Islam," katanya. Syafi?i bahkan menyebut aksi FPI sebagai aksi premanisme dengan mengatasnamakan agama.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesalkan tindakan perusakan sejumlah tempat hiburan yang dilakukan oleh FPI. Kepala Dinas Pariwisata DKI Aurora Tambunan menyatakan, kedua tempat hiburan di Kemang, Jakarta Selatan, itu tidak melanggar Perda No. 10 Tahun 2004 tentang Pariwisata dan SK Gubernur No. 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI. "Telah kami periksa tempat hiburan itu, Stardeli dan Barbados di Kemang, tidak melakukan pelanggaran. Mereka sudah melaksanakan peraturan itu," kata Aurora.

Sementara itu, Kepolisian Resort Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan kasus perusakan restoran Stardeli di Kemang pada Jumat (22/10). Hal itu disampaikan Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar (Pol.) Ghufron kepada Tempo kemarin.

Ghufron menjelaskan bahwa empat tim dari Polres Jakarta Selatan dikirim untuk menangkap para pelaku perusakan tersebut pada Selasa (26/10) malam. Polisi menangkap mereka dari rumah masing-masing yang masih berada dalam wilayah Jakarta Selatan.
"Sampai pagi tadi ada lima orang yang ditangkap," katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ej dan R. Ghufron juga menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari warga Kemang, penjaga kafe, manajer Stardeli, pedagang, dan termasuk orang yang kebetulan sedang berada di lokasi.

Selain berdasarkan keterangan saksi, Ghufron menambahkan, pihaknya juga memastikan keterlibatan dua orang tersangka melalui rekaman gambar (video). "Tampak jelas pelakunya, lalu kami klarifikasi namanya, baru ditangkap," ujarnya. Dia memastikan bahwa pelaku perusakan tidak hanya dua orang. "Tersangkanya mudah-mudahan bertambah."

Pihak kepolisian sendiri sedang menelusuri kemungkinan adanya perintah untuk melakukan perusakan tersebut. "Sekarang masuk tahap pemeriksaan mendalam untuk mengetahui ada yang menyuruh atau tidak," kata Ghufron. Untuk sementara, para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP mengenai perusakan terhadap barang secara bersama-sama. Mengenai tindakan kekerasan sehingga jatuh korban, kata Ghufron, masih dalam tahap pemeriksaan. "Kasus penganiayaan itu masih harus dilihat dulu perannya," katanya.

Sapto Pradityo/Tito Sianipar?Tempo

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :