|
Nasional
Serikat Pekerja Protes Keputusan Mahkamah Konstitusi
Kamis, 28 Oktober 2004 | 13:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar 50-an wakil dari serikat pekerja berdemonstrasi memprotes keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian tuntutan judicial review atas UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Kamis (28/10).
Para demonstran menilai pasal-pasal yang dicabut bukanlah pasal-pasal yang esensial. Mereka bertekad memperjuangakan agar UU ini diamandemen, karena mereka menilai keputusan ini hanya akan menguntungkan kapitalis. Cara yang mereka lakukan adalah melalui pendekatan kepada pemerintahan baru.
Sekjen Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Saipul Tavit, mengemukakan keputusan MK ini hanya akan menciptakan pengangguran yang lebih besar lagi. Karena pasal-pasal yang krusial tidak tersentuh seperti pasal 167 yang mengizinkan suatu perusahaan untuk melakukan out sourcing.
Indriani Dyah Setiowati - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|