Biar Kapok Koruptor ke Nusakambangan.
Minggu, 31 Oktober 2004 | 02:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin mengirim 10 koruptor ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pekan ini, disambut baik banyak pihak. Mahmudin Muslim, Manajer Program Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Indonesia-LSM yang membawahi 36 organisasi korupsi se-Indonesia- setuju. "Sebagai imej memang LP Nusakambangan menakutkan, dan itu perlu bagi para koruptor,"katanya.
Namun, menurut Mahmudin, sebaiknya Menteri Hamid juga memperbaiki sistem dalam pemasyarakatan. "Sudah menjadi rahasia umum bahwa para koruptor mendapat hak dan fasilitas yang lebih selama berada di penjara,"katanya. Muslim menujuk Tommy Soeharto dan Bob Hasan, walaupun berada di LP Nusakambangan, fasilitas istimewa tetap diperolehnya. "Seharusnya para koruptor itu hak-hak perdatanya dibatasi,"katanya.
Hak perdata yang dimaksud Mahmudin adalah soal tempat, waktu kunjungan, makanan dan akses ke luar harus sama dengan para tahanan kriminal lain. "Selama ini justru terbalik, tahanan politik malah dibatasi dan disiksa, para koruptor yang merugikan rakyat dan memakan uang negara, malah enak-enakan di penjara,"katanya.
Karena itu Mahmudin berharap ada kontrol dan akses publik terhadap pemidanaan para koruptor itu. "Karena, kan, yang dirugikan rakyat, dan negara,"ujarnya.
Menurut Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Mardjaman, sepuluh terpidana koruptor yang sudah berstatus kekuatan hukum tetap, pepan ini akan segera dipindahkan ke LP Batu Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kesepuluh koruptor tadi saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta.
Walaupun, pengumuman nama 10 orang yang akan berangkat pada kloter pertama akan disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, tapi 10 nama itu sudah berdar. Tiga diantaranya disebut-sebut, Winfried Simatupang dan Dadang Sukandar-terpidana kasus korupsi dana Bulog senilai Rp 40 miliar yang melibatkan Ketua Partai Golkar, Akbar Tanjung. Juga Bekas Kepala Bulog, Beddu Amang, terpidana kasus tukar guling Bulog-Goro.
Soal Beddu, menurut pengacaranya, Djoko Prabowo Saebani, sasmpai sekarang ia belum menerima surat pemberitahuan. "Saya mendengar kabar soal 10 orang itu, tapi saya tidak tahu apa klien saya, Beddu Amang masuk dalam 10 orang itu. Lagi pula, klien saya sedang terbaring sakit,"katanya.
Menurut Dirjen Mardjama, lembaga-lembaga pemasyarakatan di Nusa Kambangan sudah siap menerima para koruptor, termasuk pengawasa ekstra ketat. Dari hasil peninjauan ke beberapa sel di lembaga-lembaga pemasyarakatan Nusa Kambangan ada 21 ruangan untuk para terpidana koruptor. "Prinsipnya tidak ada perlakuan khusus terhadap terpidana itu. Jika ada penempatan yang berbeda karena tingkat kejahatannya yang berbeda. Nara pidana dengan intensitas kejahatan tinggi harus dipisah dengan yang pelanggaran,” kata Marjaman. Welcome Corruptor!
Muchamad Nafi
- Nusakambamgan
Penjahat koruptor it anjing. . . . Mengambil uang rakyat dan menikmati uangnya sendiri. . .sebaiknya para koruptor itu segera dibwa kenusakambangan dan diasingkan. . .PEMAKAN UANG RAKYAT. . . GREEDY. . .
Pengirim : Muhni di Takalar






Komentar Anda :