Dua Menteri Laporkan Kekayaan
Senin, 01 November 2004 | 12:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua menteri kabinet Indonesia Bersatu telah melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Menko Perekonomian Aburizal Bakrie dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris. "Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang mereka serahkan, saat ini sedang diteliti Deputi Bidang Pencegahan," kata Sjahruddin Rasul, wakil ketua KPK, Senin (1/11) di ruang kerjanya.
Sesuai dengan undang-undang No.28 tahun 1999, pejabat publik harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.
Menurut rencana, hari ini, ada tiga menteri kabinet Susilo Bambang Yudhoyono juga akan menyerahkan laporan harta kekayaan. Mereka adalah Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Menteri Keuangan Yusuf Anwar, dan Menteri Koperasi Suryadama Ali.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Waluyo mengatakan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan dokumen LHPKN yang dilaporkan menteri tersebut. "Akan kita umumkan setelah proses verifikasi selesai," katanya, tanpa bisa memastikan kapan.
Sutarto - Tempo





