Koalisi Kerakyatan Bekerja Lewat Gapoksi

Senin, 01 November 2004 | 14:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perpecahan diantara anggota fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasuki babak baru. Minggu lalu, Koalisi Kerakyatan menyatakan ketidakpuasannya terhadap kepemimpinan Agung Laksono, sebagai ketua DPR. Buahnya, Agung menerima mosi tidak percaya dari lima fraksi ini, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD),Fraksi Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Lima fraksi ini mengaku kecewa kepada pimpinan DPR yang telah melanggar kesepakatan diantara seluruh fraksi untuk mengadakan pemilihan pimpinan Komisi-komisi yang semula dijadwalkan tanggal 29 Oktober yang dimajukan sehari menjadi tanggal 28.

Selain menyatakan mosi tidak percaya pada pimpinan DPR, kelima fraksi ini juga menyatakan tidak mengakui keputusan yang diambil setelah Rapat Paripurna 28 Oktober lalu. Rapat inilah menurut Ketua Fraksi PPP Endin Endin A.J. Soefihara yang menghasilkan pengubahan tata tertib dewan tentang ketentuan kuorum.

Nah, menyusul mosi tidak percaya, hari ini, Senin (1/11), Koalisi Kerakyatan membuat upaya lain. Menurut Ketua FPKS Untung Wahono pihaknya tengah mempelajari upaya minta fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Untung berargumen, upaya ini dijajaki sebab menurut pihaknya, apa yang telah dilakukan oleh Koalisi Kebangsaan sudah menyentuh pelanggaran aspek hukum.

Fatwa ini terutama bertalian soal pengubahan tata tertib dewan tentang ketentuan kuorum yang diputuskan tanpa kehadiran lima fraksi koalisi kerakyatan. Menurut Untung, soal kuorum ini sudah diatur dalam tata tertib pasal 210 ayat 5 dan pasal 211 ayat 4. Isinya mengatur dua kondisi untuk menyelesaikan masalah seperti yang kini dihadapi DPR tanpa harus mengubah tata tertib dewan. Dua kondisi yang dimaksud adalah jika rapat tidak juga mencapai kuorum, dan apabila rapat yang kuorum mengadakan voting dan hasilnya berulang-ulang sama. “Penyelesaiannya adalah mengadakan pembicaraan dari awal,” kata Untung.

Selain meminta fatwa dari MA, koalisi kerakyatan juga membentuk Gabungan Kelompok Fraksi (Gapoksi) di DPR. Menurut Mustafa Kamal, Wakil Ketua Fraksi PKS pembentukan Gapoksi ini sah dan merupakan produk keputusan DPR. Tujuan pembentukannya menurut Mustafa, agar para anggota DPR dari koalisi kerakyatan bisa mulai bekerja. Menurut anggota Fraksi PKS, DR. Irwan Prayitno, Gaproksi ini tidak akan berkerja bersama dengan komisi. "Yang penting kami tetap bekerja," katanya.

Diharapkan, dengan Gapoksi, anggota dewan dari Koalisi Kerakyatan mempunyai kewenangan konstitusional. Gapoksi sendiri kemudian akan melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan. Seperti mengawasi tugas-tugas lembaga pemerintah dan masalah-masalah lain yang sedang terjadi. Semisal mengawasi kepulangan TKI, ikut serta membenahi masalah pergantian Panglima TNI, dan lain-lain. “Kami akan membuat struktur (gapoksi) yang sifatnya sementara agar dapat memperlancar kerjasama diantara kelima fraksi,” tambah Mustafa.

Sementara itu, semua komisi di DPR tetap mengadakan rapat biarpun tanpa kehadiran koalisi kerakyatan. Nama-nama anggota koalisi kerakyatan yang sudah tercantum dalam daftar hadir komisi, tak ada yang datang. Agenda rapat tiap komisi ini berupa perkenalan dan penyusunan program kerja masing-masing komisi.

agus hidayat, suliyanti pakpahan(b/>

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :