Empat Menteri Serahkan Laporan Harta ke KPK
Senin, 01 November 2004 | 18:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerima empat laporan harta kekayaan menteri, Senin (1/11). Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Hukum dan HAM telah mengembalikan formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN) yang selesai diisi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, pejabat publik harus melaporkan seluruh kekayaan mereka. Berdasar peraturan yang dikeluarkan Pimpinan KPK, laporan ini harus disampaikan paling lambat dua bulan sejak yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat publik.
"Saya kira minggu depan sudah selesai semua, dan segera diumumkan setelah diteliti dan diverifikasi kebenarannya," kata Sjahruddin Rasul, Wakil Ketua KPK, Selasa(1/11) dikantor KPK Jakarta. Menurutnya, setelah formulir tersebut diserahkan ke KPK, Deputi Pencegahan KPK akan meneliti satu persatu LHKPN yang masuk untuk mengetahui kebenarannya.
Selain harus mengisi formulir yang telah disiapkan KPK, menteri tersebut harus menyertakan bukti kepemilikan atas harta benda mereka. Banyaknya daftar isian dan pelampiran bukti membuat beberapa menteri kerepotan segera menyerahkan LHKPN tersebut."Ternyata ngisinya tidak gampang, karena harus menyertakan lampiran kepemilikan, itu tidak mudah," kata Joko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum usai menyerahkan LHKPN di Kantor KPK Jakarta.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin mengaku datang ke KPK untuk melaporkan harta kemiskinannya. Dalam laporannya Hamid mengaku memiliki beberapa harta tak bergerak. Diantara harta kekayaan Hamid adalah satu ruko, rumah di Makasar, satu mobil miliknya dan satu mobil kijang yang dibeli istrinya. "Saya punya simpanan uang US$ 3.000 di Citi Bank dan tabungan di BNI, silahkan kalau mau dicek," ujarnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Abu Rizal Bakrie dan Fahmi Idris menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyerahkan laporan harta kekayaan, Jumat(29/10) malam. Dalam laporan, mereka juga menyertakan surat kuasa pada KPK untuk mengumumkan hartanya. "Dokumen yang diserahkan Fahmi Idris tampaknya kurang, karena dibanding yang lain, kelihatan lebih tipis, tapi kita belum memeriksa secara langsung," kata Waluyo, Deputi Bidang Pencegahan KPK.
Selaian pejabat eksekutif seperti menteri, kewajiban menyerahkan LHKPN ini juga dibebankan pada anggota legislatif. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Muhamad Jasin menyatakan sudah 409 anggota DPR yang menyerahkan LHKPN. "Tapi dari jumlah itu, 80 persen tidak lengkap," kata dia. Menurutnya, laporan tersebut tidak menyertakan salinan bukti kepemilikannya. Dirinya juga menyatakan baru 7.372 anggota DPRD yang melaporkan hartanya.
Sutarto - Tempo





