Kejaksaan Minta Kapolres Sorong Diserahkan

Senin, 01 November 2004 | 20:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Provost Mabes Polri Brigjen Polisi Rajian Tarigan membenarkan adanya permintaan kejaksaan Papua untuk menyerahkan mantan Kapolres Sorong AKBP Faisal AN, tersangka kasus kayu ilegal. "Permintaan itu sudah diajukan tiga atau empat hari yang lalu," katanya Senin (1/10) di Jakarta.

Rajiman mengatakan, sejak dua tahun lalu, pihaknya sudah memeriksa Faisal dan dia mengaku bersalah telah melanggar disiplin. Namun hingga kini belum ada hukuman yang dijatuhkan. Sebab menurut Rajiman penetapan hukum itu tergantung atasan yang bersangkutan. "Kita menunggu dari pak Suyitno (Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri)," katanya.

Kasus yang melibatkan Faisal ini berawal ketika Polda Papua menangkap sebuah kapal yang bermuatan kayu ilegal yang dilakukan warga negara Malaysia dua tahun lalu. Atas perintah Kapolda kepada kapolres Sorong saat itu, kayu tersebut harus disita. Namun belakangan ternyata kayu tersebut tidak disita.

Edy Can - Tempo

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :