Mabes Polri Persiapkan Dua Berkas Tersangka Terorisme
Selasa, 02 November 2004 | 15:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Polri menyiapkan berkas perkara dua tersangka teroris terkait peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia Kuningan. Mereka adalah Irun dan Agus Ahmad. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas dibawa ke Jaksa Penuntut Umum untuk didaftarkan ke pengadilan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Suyitno Landung, Selasa (2/11) siang.
Suyitno mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan 103 orang saksi. Kedua tersangka itu dituduh ikut menyembunyikan Dr. Azahari dan Noordin M. Top dan bahan peledak atau senjata api. Pasal yang digunakan adalah UU No. 15 tahun 2003 jo Perpu No. 2 tahun 2002 tentang kejahatan terorisme dan UU No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.
Tadi pagi, digelar telekonferensi antara Mabes Polri dan Polda. Untuk mempersempit ruang gerak tersangka teroris, polisi menggelar patroli saat tarawih dan sahur. Pengejaran pelaku, dikhususkan di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Target utamanya adalah Dr. Azahari, Noordin M. Top, Roi, dan Abuy.
Sementara itu, Mabes Polri belum dapat menggambarkan rangkaian elektronik yang digunakan pengebom Kuningan dari serpihan serat sampah-sampah setelah ledakan. Tetapi, Polri sudah menetapkan satu pengebom Kuningan yang bernama Heri Golun alias Heri Gunawan alias Igun.
Seperti diketahui, pada 9 September 2004 lalu terjadi ledakan Bom berkekuatan tinggi di depan kedutaan besar Australia, Kuningan, Jakarta.
Marta Warta - Tempo





