Adrian Diancam Hukuman Seumur Hidup
Selasa, 02 November 2004 | 18:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menyusul penyerahan diri Adrian Herling Waworuntu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah berkemas. Menurut asisten pidana khusus Kejati DKI, Marwan Effendy, kepada wartawan hari selasa (2/11) di Kejaksaan Agung, pihaknya tengah menyiapkan berkas dakwaan atas Adrian.
Salah satu poin pentingnya menurut Marwan adalah Adrian terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Menurut Marwan, berkas dakwaan Adrian ini diupayakan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum lebaran.
Menurut Marwan, Adrian akan dikenakan dakwaan primer soal korupsi. Dakwaaan subsidernya adalah kasus pencucian uang (money laundering) dan lebih khusus lagi akan dikenakan kasus perbankan. Untuk kasus primer, Marwan mengurai bahwa Adrian bakal didakwa dengan Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam berkas subsider, Adrian tersangkut pasal 3 UU Pencucian Uang. Kasus yang lebih subsider lagi dikenakan pasal 6 UU Perbankan.
Marwan menjelaskan, dakwaan dan berkas perkara Adrian ini akan dibuat berlapis. Ini mengingat terdakwa-terdakwa BNI lainnya yang berjumlah sembilan orang tak satupun yang bisa lolos dari jeratan hukum. “Tinggal Jhon Hamenda dan Haris,” kata Marwan menyebut dua nama.
Melihat hal itu, Marwan hakul yakin kalau Adrian tak akan lolos dari jerat hukum. Sebabnya, “jaksa memiliki bukti aliran dana sebesar US$ 4,6 juta itu,” kata Marwan. Juga karena Adrian, menurut Marwan, tidak bisa membuktikan kalau uang itu merupakan hasil penjualan tanah. “Sebaliknya, jaksa bisa membuktikannya,” kata Marwan yakin.
Menurut Marwan, salah satu aspek yang akan memberatkan tuntutan kepada Adrian adalah kasus buronnya Adrian ke luar negeri. Biarpun upaya melarikan dirinya ini diakui marwan, tidak masuk berkas dakwaan. “Hanya dipakai sebagai alasan yang memberatkan,” ujarnya.
Menyoal Maria Pauline Lumowa, sang tersangka utama kasus pembobolan bank ini, Marwan menyatakan bahwa instansinya sudah pernah mengirim surat ke Mabes Polri. Meminta agar Maria dituntut secara in absentia. “Pengadilan Maria ini dimungkinkan tidak hanya kasus korupsinya, tapi juga soal money laundering-nya,” kata Marwan. Surat ke polisi itu menurut Marwan telah dikirimkan pada bulan Maret lalu dan sudah pernah dibahas pada pertemuan antara Mabes Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Marwan menyebut bahwa pengadilan in absentia bagi Maria Pauline diupayakan dengan semangat untuk bisa mengembalikan uang negara sebesar-besarnya. “Kalau disidangkan orangnya saja, kerugiannya nggak akan bisa balik, ya sia-sia ,” kata Marwan. Polisi sendiri menurut Marwan sudah menyetujui sidang in absentia ini.
Istiqomatul Hayati





