Buron, Tiga Tersangka Rekening 502
Rabu, 03 November 2004 | 15:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Getah krisis perbankan yang mendera Indonesia sejak Tahun 1998 mulai muncrat kemana-mana. Salah satu yang kini giliran kena lengketnya adalah tiga pemilik Bank Perkreditan Rajyat (BPR) di Surabaya. Tidak tanggung-tanggung dana yang mereka tilep, Rp 21 Triliun. Dana ini merupakan dana talangan dari pemerintah yang dikeluarkan lewat rekening 502 menyusul penutupan ratusan BPR beberapa tahun silam itu.
Nah, ketiga orang yang berinisal Wg, T dan S ini menurut keterangan pihak kepolisian menyelewengkan dana talangan itu. Sebagaimana diketahui, ketika ratusan BPR di seluruh Indonesia ditutup, maka dana nasabah ditalangi oleh pemerintah lewat rekening dana 502. Entah bagaiana caranya, ketiga orang ini menggaruk sendiri dana itu hingga menurut polisi, negara dirugikan Rp 21 Triliun.
Hari ini (3/11) Markas Besar Kepolisian menetapkan tiga tersangka ini sebagai buron. Menurut jurubicara Mabes Polri Irjen Pol Paiman, tersangka eks pemilik BPR ini sudah masuk daftar pencarian orang. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung menambahkan bahwa tiga pengelola BPR itu sudah melarikan diri. “Sampai saat ini, kami belum dapat menangkap ketiganya,” kata Suyitno. Biar begitu, menurut Suyitno kasus ini tidak dihentikan.
Menyoal kemungkinan adanya tersangka lain, seperti bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Putu Ari Suta dan Cacuk Sudaryanto, Suyitno tak bisa memastikannya. “Kasus ini rumit, maka tidak gampang menetapakan tersangka,” katanya.
Martha Warta






Komentar Anda :