KPK Minta Presiden Anjurkan Pejabat Hidup Sederhana

Kamis, 04 November 2004 | 21:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan hidup sederhana kepada seluruh aparat pemerintah. Cara ini, kata Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki, akan mengurangi beban negara untuk membiayai acara-acara yang tidak perlu.

“Kelihatannya memang klasik, tapi akan banyak menghemat keuangan negara,” kata Ruki seusai menemui Presiden Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/11). Namun bagaimana batasan hidup sederhana, KPK tidak memberi definisi tegas.

“Kalau anda bisa beli kasur, tak usah pura-pura tidur di atas tikar, tapi jangan lupa pula masih ada orang-orang yang tidur di atas karton,” kata Ruki memberi analogi. Menurut dia, yang paling penting sebagai batasan adalah kepedulian terhadap lingkungan sosial.

Menanggapi permintaan KPK, ujar Ruki, Presiden Yudhoyono berjanji akan meninjau kembali pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat negara. “Saya usulkan tidak usah sediakan mobil dinas, kasih saja tunjangan transportasi,” katanya.

KPK juga menyampaikan keluhannya soal lambatnya pemberian izin pemeriksaan bagi pejabat negara. Hal ini dinilai menghambat proses percepatan pemberantasan korupsi. Presiden, kata Ruki, menjanjikan akan secepatnya menandatangani setiap permohonan izin pemeriksaan pejabat negara. Presiden juga akan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Muh Ma'ruf, dan semua gubernur melakukan hal yang sama.

Untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan internasional kepada pemerintah, KPK juga mengusulkan perbaikan pelayanan publik. Kebijakan ini, kata Ruki, akan menyangkut berbagai departemen, mulai dari soal pengurusan izin usaha, kir kendaraan, bea cukai, pembuatan izin mengemudi hingga kartu penduduk.

Juru bicara kepresidenan, Andi Malarangeng, di tempat yang sama mengatakan Presiden membuka pintu seluas-luasnya bagi KPK yang ingin meneliti setiap kantor pemerintah. “Tidak ada satu pun kantor pemerintah di bawah presiden yang tidak dapat tersentuh KPK,” katanya.

Sapto Pradityo /






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: