Ketua MA :Pengaruh Putusan Abilio Bukan Urusan Hakim
Jum'at, 05 November 2004 | 15:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, menolak berkomentar mengenai dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) kasus pelanggaran HAM mantan gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares. “Saya bukan anggota majelis,”katanya kepada wartawan usai shalat Jumat di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (5/11).
Menurut Bagir Manan, apabila PK dikabulkan berarti hakim majelis berkeyakinan bahwa Abilio tidak bersalah. “Hakim yakin Abilio tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan,” katanya.
Bagir Manan juga menolak berkomentar soal pengaruh putusan itu di masyarakat dan dunia internasional. “Itu bukan urusan hakim, bukan //concern// hakim,”katanya. Soal kaitanya dengan perkara yang serupa yang berkaitan dengan terdakwa dari kalangan militer, menurut Bagir Manan, pada dasarnya tidak ada perkara yang sama. “Masing-masing perkara mempunyai karakteristik dan alasan tersendiri,” ujarnya.
Menurut Bagir, tidak dapat ditetapkan standar-standar putusan. "Yang bisa distandarisasi hanyalah cara memeriksa saja atau administrasinya,"katanya. Karena Indonesia menganut sistem hakim yang bebas untuk memutus perkara. Artinya, sepanjang keputusan itu tetap berdasarkan bukti dan keyakinan hakim tersebut.
Indriani





