Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Presiden Tandatangani Izin Pemeriksaan Empat Bupati
Jum'at, 05 November 2004 | 16:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani izin pemeriksaan bagi empat bupati. Dua diantaranya berasal dari provinsi Kalimantan Barat, satu bupati dari Jambi, dan satu bupati dari provinsi Sulawesi Tenggara. Menurut juru bicara kepresidenan Andi Malarangeng, Presiden Yudhoyono langsung menandatangani izin pemeriksaan itu begitu tiba di mejanya.

Namun, Andi menolak menyebutkan identitas dari keempat bupati tersebut. "Akan kita serahkan ke Kapolri, jadi silahkan tanya ke Mabes Polri," kata Andi kepada wartawan di kantor presiden Jakarta, Jumat (5/11).

Sebelum izin pemeriksaan keempat bupati ini ditandatangani, minggu lalu Presiden Yudhoyono juga telah menandatangani tiga izin pemeriksaan bupati. Mereka adalah walikota Depok, bupati Banyuwangi, Jawa Timur, dan bupati Nabire, Papua. Menurut Andi, kebijakan Presiden memprioritaskan pemberian izin pemeriksaan merupakan bagian dari komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Presiden juga telah menginstruksikan kepada Menetri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi agar menginventarisasi permohonan izin pemeriksaan pejabat negara yang terkait dengan korupsi yang selama ini belum ditandatangani mantan Presiden Megawati. Presiden, kata Andi, meminta setiap izin pemeriksaan segera diserahkan kepadanya agar dapat secepatnya ditandatangani.

Instruksi yang sama juga diberikan kepada Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf dan seluruh gubernur. Terutama untuk izin pemeriksaan yang terkait dengan pejabat di tingkat provinsi dan kabupaten atau walikota. Kepada kepolisian yang pernah mengajukan izin pemeriksaan namun belum mendapat respon dari Presiden, lanjut Andi, Presiden Yudhoyono meminta mereka mengajukan permohonan khusus pemeriksaan. "Supaya bisa segera direspon oleh presiden," ujar Andi.

Namun Andi menegaskan izin pemeriksaan dari Presiden ini tidak diartikan yang bersangkutan telah bersalah melakukan korupsi. Menurutnya, izin tersebut diberikan Presiden tanpa mengabaikan azas praduga tak bersalah. Soal apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak, pengadilan yang akan memutuskan.

Sapto Pradityo - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden SBY Akan Hadir di KTT Asean-Laos
KPK Minta Presiden Anjurkan Pejabat Hidup Sederhana
Waktu Pelaporan LHKPN Diundur Lagi
Presiden SBY : Parsel Diberikan Dari Yang Mampu Kepada Yang Tidak Mampu
Pemerintah Sedang Susun Rancangan Penghapusan Buku Mutlak
Enam Koruptor Mulai Menghuni Nusakambangan
Beddu Amang Tidak Datang di Pemeriksaan Karena Sakit
Aktivis Beberkan Pejabat Aceh Yang Korupsi kepada MenKoPolHubKam, Widodo A.S.
Pemerintah Butuh Biaya, Saham Danamon Dijual
Enam Koruptor Dikirim ke Nusakambangan Malam Ini
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Laporan Penelusuran Penyumbang “Bermasalah ”
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar
Rumah Ryan di Jombang Ramai Dikunjungi Warga
Djoko Suprapto Kembali Diperiksa Polisi

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data