PAS Malaysia Siap Bantu Kasus Herlina

Selasa, 09 November 2004 | 18:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Migrant Care Malaysia Alex Ong mengatakan hakim tidak berlaku adil di dalam proses peradilan Herlina, Tenaga Kerja Indonesia berusia 22 tahun, yang divonis hukuman mati pengadilan tinggi Malaysia karena terbukti membunuh majikannya. Fakta-fakta yang bisa meringankan Herlina juga tidak digunakan di dalam persidangan.

"Mengapa Herlina sampai melakukan pembunuhan, dan laporan para ahli tidak menjadi pertimbangan," ujarnya ketika dihubungi Tempo seusai konferensi pers bersama antara Migrant Care Malaysia, anggota parlemen Malaysia dan Tenaganita --LSM buruh di Malaysia--, Selasa (9/11).

Alex mengungkapkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Haraka Office, Kuala Lumpur, Malaysia, anggota parlemen Malaysia Salahudin Ayub yang hadir menyampaikan bahwa proses penyidikan tidaklah mengikuti peraturan, dan seharusnya bahan-bahan bukti diteliti kembali karena Herlina juga menderita luka-luka.

Salahudin juga menegaskan, kata Alex, insiden itu terjadi bukan suatu pembunuhan yang direncanakan, melainkan mempertahankan diri. "Spontanitas saja, diluar kontrol," kata Alex menirukan Salahudin.

Menurut Alex, Salahudin yang juga Sekjen Asia Moslem Youth Secretariat, menyatakan dari proses hukum harus dihormati tapi prosedurnya juga harus dipatuhi. Salahudin juga meminta Migrant Care harus terus membela dan mempedulikan nasib para TKI.

Sementara itu, Budi Wibawa anggota Migrant Care Indonesia yang berada di Malaysia dalam konferensi pers menyampaikan hukuman mati tidak akan menyelesaikan masalah apapun mengenai kasus yang menimpa TKI. Hal ini, kata dia, sebagai respon dari yang apa yang dikatakan ketua Asosiasi Agensi Datuk Baharom Abdul Gani di Malaysia yang mengatakan hukuman mati ini akan menjadi pelajaran bagi para TKI. "Pernyataan yang disampaikannya sangat sadis," ujar Budi.

Ia mengatakan, anggota parlemen Malaysia Salahudin Ayub juga berjanji kasus Herlina dan kasus-kasus TKI lainnya ini akan menjadikan agenda politik Partai Islam Se-Malaysia (PAS). "Beliau akan menyampaikan kepada Perdana Menteri maupun kabinet yang terkait," kata Budi.

Budi juga mengungkapkan Salahudin meyakinkan, sikap politik PAS ini serta opini publik dapat mempengaruhi keputusan sidang Herlina berikutnya. "Ada peluang kasus ini diringankan baik dari sisi politik ataupun fakta hukum," tandasnya.

Sampai saat ini, Budi belum berhasil menemui Herlina yang ditahan di penjara wanita Kajang (sekitar satu jam dari Kuala Lumpur). Tapi menurut pengaraca Herlina yang bernama T Vijay, menurut Budi, Herlina dalam keadaan baik.

Poernomo G. Ridho - Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: