Jaksa Agung Akan Seret 70 Tersangka Korupsi Ke Pengadilan

Selasa, 09 November 2004 | 19:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Abdurrahman Saleh menargetkan dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, tiga program dijalankan. Ketiganya adalah perbaikan kinerja Kejaksaan, penanganan kasus-kasus korupsi dan perbaikan manajemen institusi Kejaksaan. Hal ini dikatakannya ketika menggelar jumpa pers di kediaman resminya, Selasa (9/11) sore.

Menurut dia, untuk memperbaiki kinerja Kejaksaan, maka sesuai UU Nomor 16 Tahun 2004, ia akan membentuk Komisi Pengawasan Kejaksaan. "Komisi ini tidak di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda bidang pengawasan," kata Abdurrahman.

Sedangkan untuk menangani kasus-kasus korupsi, dia sudah memanggil para Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia guna melaporkan seluruh kasus yang selama ini tertunda penanganannya. Dia menyebutkan dua kasus utama korupsi di Kejaksaan Agung yakni kasus Adrian Waworuntu dan Nurdin Halid.

Jaksa Agung menegaskan, dalam 100 hari pertama ini, dia akan membawa 70 tersangka kasus korupsi ke Pengadilan.

Sedangkan tentang kemungkinan dibuka kembali kasus-kasus yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3), Abdurrahman mengatakan, bukan berarti kasus-kasus SP3, akan dibuka kembali penyidikan, tapi bisa juga ditutup karena tak ada bukti baru.

Istiqomatul - Tempo






Komentar Anda

Kirim