Mahkamah Konstitusi Tunda Pembacaan Putusan Soal BPK
Rabu, 10 November 2004 | 17:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menunda pembacaan putusan kasus yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) soal pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai Jumat (12/11).
Alasan Mahkamah Konstitusi adalah belum selesainya permusyawaratan hakim. Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, pada awalnya mahkamah menganggap kasus ini cukup sederhana. Namun ternyata, kasus ini membutuhkan kajian yang lebih mendalam, sehingga sampai pagi tadi, majelis hakim belum juga mencapai suatu kesepakatan dan masih dalam proses perdebatan.
Selain itu, masalah juga timbul karena ada satu hakim yang belum membaca dan memberikan pendapatnya, karena baru pulang dari luar negeri.
Keputusan penundaan pembacaan putusan itu dihadiri sembilan majelis hakim, mantan Ketua BPK Satrio Budihardjo Joedono, serta kelima kuasa hukum DPD, yakni I Wayan Sudirta, Ruslan Wijaya, Anthony Charles Sunarjo, dan Muspani.
DPR diwakili Abdullah Zaini dan Paskah Suzeta. Sedangkan dari pemerintah, tidak tampak ada yang mewakili.
Seperti diketahui, DPD menganggap Keputusan Presiden Nomor 185/M Tahun 2004 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPK itu telah melanggar kewenangan DPD. Perkara ini diajukan DPD ,karena mengikuti pendapat yang berkembang di masyarakat bahwa keputusan presiden itu telah mengabaikan wewenang konstitusional DPD, seperti yang diatur dalam pasal 23F UUD 1945.
Pasal tersebut mengatur bahwa BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. Masalahnya, DPD tidak dimintai perpertimbangan. Namun, dalam sidang dengar pendapat Senin (8/11) lalu, baik DPR, pemerintah, maupun DPD sudah sepakat bahwa keputusan itu tidak melanggar kewenangan DPD, karena pemilihan anggota BPK tidak didasarkan pada Pasal 23F UUD 1945, tapi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Aapalagi, proses pemilihan serta uji layak dan kepatutan calon anggota BPK oleh DPR periode 1999-2004 sudah dimulai sejak awal tahun ini. Pada saat itu DPD belum terbentuk.
Indriani Dyah Setiowati - Tempo





